Cabai Holo Dibidik Jadi Indikasi Geografis

  • 28 Agt 2026 13:02 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Cabai Holo di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, didorong untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG) guna memperkuat nilai ekonomi produk lokal sekaligus meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat, khususnya kelompok tani.

Langkah tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui pendampingan pendaftaran potensi IG Cabai Holo di Kantor Kelurahan Holo, Kamis 27 Agustus 2026. Pendampingan diarahkan pada penguatan kelembagaan masyarakat serta pemenuhan dokumen yang menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran IG.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menekankan bahwa perlindungan IG tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi harus diarahkan untuk memberikan nilai tambah terhadap produk dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Cabai Holo dinilai memiliki karakteristik yang membedakannya dari varietas cabai lainnya. Varietas ini disebut mampu bertahan pada cuaca panas dan serangan hama, memiliki tinggi tanaman sekitar dua meter, serta mampu menghasilkan buah hingga dua tahun atau lRRI.CO.ID,Ambon-Cabai Holo di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, didorong untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG) guna memperkuat nilai ekonomi produk lokal sekaligus meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat, khususnya kelompok tani.

Langkah tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui pendampingan pendaftaran potensi IG Cabai Holo di Kantor Kelurahan Holo, Kamis 27 Agustus 2026. Pendampingan diarahkan pada penguatan kelembagaan masyarakat serta pemenuhan dokumen yang menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran IG.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menekankan bahwa perlindungan IG tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi harus diarahkan untuk memberikan nilai tambah terhadap produk dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Cabai Holo dinilai memiliki karakteristik yang membedakannya dari varietas cabai lainnya. Varietas ini disebut mampu bertahan pada cuaca panas dan serangan hama, memiliki tinggi tanaman sekitar dua meter, serta mampu menghasilkan buah hingga dua tahun atau lebih. Pelepasan varietas Cabai Holo sendiri telah dilakukan pada 2018.

Potensi tersebut saat ini telah dikembangkan oleh tiga kelompok tani di Kecamatan Amahai. Kondisi ini menjadi modal penting untuk mendorong Cabai Holo tidak hanya dikenal sebagai produk pertanian lokal, tetapi juga memiliki identitas dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Dalam pendampingan, Kemenkum Maluku mendorong pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Cabai Holo sebagai salah satu prasyarat penting dalam membangun tata kelola perlindungan IG. Selain itu, kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan terkait didorong untuk melengkapi dokumen deskripsi produk sebagai bagian dari tahapan pendaftaran.

Pendampingan tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Kelurahan Holo, Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Amahai, Bhabinkamtibmas, serta kelompok tani setempat.

Bagi Kemenkum Maluku, penguatan perlindungan terhadap potensi IG merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu menghubungkan keunggulan produk lokal dengan peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

Cabai Holo kini tidak sekadar dipandang sebagai komoditas pertanian. Dengan karakteristik khas dan basis masyarakat penghasil yang telah terbentuk, produk lokal Holo tersebut tengah diarahkan menjadi kekayaan intelektual yang memiliki identitas, perlindungan, dan nilai ekonomi yang lebih kuat.

ebih. Pelepasan varietas Cabai Holo sendiri telah dilakukan pada 2018.

Potensi tersebut saat ini telah dikembangkan oleh tiga kelompok tani di Kecamatan Amahai. Kondisi ini menjadi modal penting untuk mendorong Cabai Holo tidak hanya dikenal sebagai produk pertanian lokal, tetapi juga memiliki identitas dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Dalam pendampingan, Kemenkum Maluku mendorong pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Cabai Holo sebagai salah satu prasyarat penting dalam membangun tata kelola perlindungan IG. Selain itu, kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan terkait didorong untuk melengkapi dokumen deskripsi produk sebagai bagian dari tahapan pendaftaran.

Pendampingan tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Kelurahan Holo, Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Amahai, Bhabinkamtibmas, serta kelompok tani setempat.

Bagi Kemenkum Maluku, penguatan perlindungan terhadap potensi IG merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu menghubungkan keunggulan produk lokal dengan peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

Cabai Holo kini tidak sekadar dipandang sebagai komoditas pertanian. Dengan karakteristik khas dan basis masyarakat penghasil yang telah terbentuk, produk lokal Holo tersebut tengah diarahkan menjadi kekayaan intelektual yang memiliki identitas, perlindungan, dan nilai ekonomi yang lebih kuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....