Puluhan Tahun Merdeka, Pasar Mardika Masih Terjebak Kemacetan dan Sampah
- 16 Agt 2026 17:48 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Enam tahun sudah berlalu sejak pembongkaran pertama dilakukan. Anggaran Rp160 miliar telah digelontorkan untuk merevitalisasi Pasar Mardika menjadi pasar modern kebanggaan Maluku. Namun hingga Agustus 2026, realita di lapangan berkata lain, para pedagang kembali memadati badan jalan, berjualan di tengah garis putih, dan kemacetan pun tak terelakkan.
Apa yang sebenarnya terjadi? Konsistensi pengawasan yang kendor, ataukah ada persoalan lain yang lebih dalam?
Kilas Balik Penertiban yang Tak Kunjung Usai
Sejarah penataan Pasar Mardika sudah dimulai sejak September 2020. Saat itu, Pemerintah Provinsi Maluku membongkar ratusan lapak ilegal dengan alat berat untuk mengatasi kekumuhan dan memulai revitalisasi. Hingga Juni 2021, pembongkaran besar-besaran bangunan lama dilakukan untuk proyek revitalisasi pasar senilai Rp160 miliar yang didukung Kementerian Perdagangan.
Namun, setelah gedung baru berdiri megah, masalah justru bergeser. Pedagang kaki lima yang tidak tertampung kembali merangsek ke pelataran dan badan jalan. Pada April hingga Juni 2026, penertiban kembali diintensifkan.
Pembongkaran 29 Mei 2026: Pedagang Tak Kaget
Salah satu babak penertiban paling intens terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026. Saat itu, tim gabungan kembali melakukan pembongkaran lapak-lapak liar di area pelataran dan badan jalan Pasar Mardika. Namun, respons pedagang terbilang dingin bahkan cenderung pasrah.
Seorang pedagang sayur yang ditemui di lokasi mengaku sudah tidak kaget lagi dengan aksi pembongkaran tersebut.
"Sudah biasa begini. Dibongkar, nanti kami kembali lagi. Mau ke mana kami?" ujarnya dengan nada lelah.
Di balik penertiban yang gencar, keluhan justru menyoroti kondisi di dalam gedung Pasar Mardika yang telah direvitalisasi. Pedagang mengeluhkan fasilitas yang tidak layak untuk berjualan. Beberapa keluhan utama yang diutarakan:
• Sampah Menumpuk di Dalam Gedung
Lingkungan dalam pasar dinilai kotor dengan tumpukan sampah yang tidak segera diangkut. Kondisi ini menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan kesehatan pedagang dan pembeli.
• Ukuran Los Terlalu Kecil
Pedagang mengeluhkan los yang disediakan terlalu sempit dan tidak cukup untuk menampung seluruh barang dagangan mereka. Akibatnya, mereka terpaksa memajang barang di luar los, yang justru dianggap melanggar aturan.
• Saluran Air dan Sanitasi Buruk
Kondisi kebersihan yang buruk ditambah genangan air di beberapa sudut pasar menambah daftar panjang masalah fasilitas dalam gedung.
Pembeli Lebih Pilih Drive Thru
Salah satu penyebab utama pedagang enggan masuk ke dalam gedung adalah pola belanja masyarakat yang berubah. Masyarakat lebih memilih membeli keperluan dapur dari atas kendaraan tanpa perlu turun dan mencari parkir. Praktis dan cepat.
Kondisi ini membuat omzet pedagang di dalam gedung anjlok drastis.
Kadis Perindag: Los Cukup, 376 Pedagang Melanggar
Menanggapi kondisi di lapangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Ambon, Ahmad Jais Ely, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, jumlah los yang tersedia di dalam gedung Pasar Mardika sudah cukup untuk menampung seluruh pedagang yang tercatat. Ia menyebutkan bahwa data pedagang yang tidak tertib dan berjualan di luar mencapai 376 orang.
"Los yang ada cukup untuk para pedagang, kami sudah mendata," tegas Ahmad Jais Ely pada 29 Mei 2026 lalu.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas berjualan di area parkir dan badan jalan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat. Menurut aturan tersebut, semua pedagang wajib berjualan di tempat yang telah disediakan di dalam gedung pasar.
Namun, pernyataan ini kontras dengan keluhan pedagang soal fasilitas dalam gedung yang tidak layak, terutama dari sisi kebersihan dan ukuran los.
Bangunan Pasar Lain Juga Tak Terkelola
Ironisnya, Pasar Mardika bukan satu-satunya yang bermasalah. Pasar Gotong Royong dan Pasar Tagalaya yang juga dikelola Pemkot Ambon turut terbengkalai.
Pasar Gotong Royong
Pasar yang seharusnya menjadi contoh penataan pasar rakyat ini juga terbengkalai. Fasilitas yang ada tidak terawat, banyak los kosong, dan minimnya pengawasan membuat pasar ini kehilangan fungsi utamanya.
Pasar Tagalaya
Kondisi serupa juga terjadi di Pasar Tagalaya. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat perbelanjaan rakyat justru terlihat sepi dan kumuh, hanya ada beberapa pedagang masih bertahan. Kurangnya perawatan dan promosi membuat pasar ini tidak mampu bersaing dengan pedagang liar di pinggir jalan.
Padahal, kedua pasar ini, Gotong Royong dan Tagalaya seharusnya bisa menjadi model penataan pasar yang baik dan contoh bagi Pasar Mardika. Sayangnya, pengelolaan yang buruk justru membuatnya menjadi cermin kegagalan tata kelola pasar tradisional di Ambon.
Warga Minta Solusi, Bukan Sekadar Gusur
Warga yang ditemui di Pasar Mardika selalu mengeluhkan keadaan yang tak pernah selesai. Kemacetan dan tumpukan sampah yang menjadi salah satu penyumbang sampah di laut masih menjadi pemandangan sehari-hari.
Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-451 Kota Ambon pada 7 September 2026 dengan tema besar "Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju", pertanyaan besar pun menggantung, Kapan Pasar Mardika benar-benar tertata?
Pengelolaan BLUD dan Harapan Baru
Pemerintah Provinsi Maluku saat ini tengah menggodok pengelolaan Pasar Mardika menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rencananya, Pasar Mardika akan dijadikan pasar distribusi untuk mencegah permainan harga oleh tengkulak. Gedung baru yang telah direvitalisasi juga diharapkan menjadi ikon pariwisata dan etalase Kota Ambon.
Namun, semua rencana itu akan sia-sia jika persoalan dasar belum selesai. Moluccas Corruption Watch (MCW) bahkan mendorong transparansi pengelolaan Pasar Mardika dan mempertanyakan kontrak kerja pengelolaan ruko yang dinilai merugikan pedagang.
Kemerdekaan dari Ketidakadilan
Di usia kemerdekaan yang ke-81, masyarakat berharap dapat merdeka dari segala bentuk ketidakadilan. Bukan hanya kemerdekaan politik, tetapi juga kemerdekaan dari kemacetan, kemiskinan akibat omzet yang anjlok, ketidaklayakan fasilitas, dan ketidakpastian aturan.
Pasar Mardika adalah cermin dari sebuah persoalan klasik, bagaimana menyeimbangkan kepentingan ekonomi rakyat dengan tata kota yang modern. Tanpa pendekatan yang adil, komunikasi yang baik, perbaikan fasilitas yang menyeluruh, dan pengawasan yang konsisten, siklus pembongkaran dan pemadatan ini akan terus berulang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....