Sasi Hanya untuk Sumber Daya Alam, Bukan Bangunan

  • 04 Mar 2026 21:06 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon – Tradisi sasi sebagai bagian dari sistem hukum adat di Maluku memiliki batasan yang jelas dalam penerapannya. Dalam obrolan Siniar KEKER yang berlangsung di Studio Podcast RRI Ambon, akademisi dan pemangku adat sepakat bahwa sasi hanya diberlakukan terhadap sumber daya alam dan tidak pernah ditujukan untuk bangunan.

Dosen Sejarah FKIP Universitas Pattimura Johan Patiasina menjelaskan, sasi merupakan mekanisme pengaturan yang lahir dari kearifan lokal masyarakat Maluku dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup dan kelestarian alam. Tradisi ini mengatur larangan sementara terhadap pengambilan hasil tertentu baik di darat maupun di laut.

“Sasi itu bagian dari sistem sosial masyarakat adat. Ia bukan sekadar simbol larangan, tetapi mengandung nilai tanggung jawab bersama untuk menjaga sumber daya,” ujarnya.

Menurutnya, sejak masa leluhur, sasi diterapkan pada komoditas bernilai ekonomi seperti pala, cengkih, kelapa, dan durian, serta hasil laut seperti teripang dan lola. Dalam praktiknya, terdapat tanda khusus sebagai penanda larangan, jangka waktu yang disepakati, serta sanksi adat bagi pelanggaran.

Johan menilai, munculnya praktik penyegelan bangunan menggunakan simbol sasi di Ambon pada 2025 menunjukkan adanya kekeliruan pemahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa secara historis maupun dalam praktik adat yang hidup di negeri-negeri Maluku, sasi tidak pernah diberlakukan terhadap rumah, gedung, atau bangunan fisik lainnya.

“Kalau sasi ditempatkan pada bangunan, itu sudah keluar dari esensi tradisi. Sasi berkaitan dengan pengelolaan hasil alam, bukan objek properti,” katanya.

Raja Negeri Seith, Rifi Ramli Nuku, turut memperkuat penjelasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa di negerinya, sasi masih dijalankan secara konsisten sesuai aturan adat yang diwariskan turun-temurun.

“Sasi kami terapkan untuk hasil kebun dan hasil laut. Tujuannya menjaga agar tidak habis dan bisa dinikmati bersama. Tidak ada sasi bangunan dalam adat yang kami jalankan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan sasi dilakukan melalui mekanisme yang disepakati bersama masyarakat, termasuk penentuan masa larangan dan masa panen. Sistem tersebut dinilai efektif menjaga keberlanjutan sumber daya sekaligus mendukung perputaran ekonomi warga saat masa panen dibuka.

Dalam diskusi itu, kedua narasumber menekankan pentingnya edukasi publik agar makna sasi tidak mengalami pergeseran. Mereka berharap ruang dialog seperti Siniar KEKER RRI Ambon dapat menjadi media literasi budaya, khususnya bagi generasi muda, untuk memahami sasi sebagai identitas adat yang memiliki nilai ekologis dan sosial.

Pelurusan makna tersebut dinilai penting agar tradisi sasi tetap terjaga keasliannya serta tidak disalahartikan dalam dinamika persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

Rekomendasi Berita