Putusan MK : Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin Sah Menjadi Bupati Aceh Timur

  • 24 Feb 2025 20:28 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN. IDI : Pasangan Bupati Aceh Timur , Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, memenangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sulaiman dan Abdul Hamid, dalam sidang yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, hakim Suhartoyo, yang juga menjabat Ketua MK, menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dari pasangan Sulaiman dan Abdul Hamid.

Dengan Ada nya putusan Dari Mahkamah Konstitusi Tersebut maka Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, Sah menjadi Bupati Aceh timur Periode 2025-2030.

Sementara itu Juru Bicara Pemkab Aceh Timur Muntasir Ramli Membenar perihal putusan MK tersebut, disingung kapan pelantikan Bupati terpilih ini Diri nya belum Dapat memastikan nya tutup Muntasir Ramli.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....