Direktorat Imigrasi Evaluasi Izin Tinggal Warga Asing
- 24 Mei 2023 18:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Tangerang: Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim tengah merancang perubahan izin tinggal bagi warga negara asing. Khususnya pemilik visa investor di Indonesia agar direvisi terkait masa waktu tinggal.
"Kita akan revisi visa izin tinggal yang hingga 10 tahun. Tapi di sini yang kita tujukan adalah 'good quality' investor dengan nilai investasi jumlah tertentu dan juga track record daripada si investor ini," ujar Silmy, Rabu (24/5/2023).
Menurut Silmy, pihaknya pun akan bekerja sama dengan bank milik BUMN untuk memastikan dana yang ditempatkan investor asing sesuai dengan aturan yang berlaku. "Bukan berdasarkan dokumen tidak bisa akses. Kita sedang evaluasi visa investor yang bisa digunakan," katanya.
Silmy menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menelaah produk visa investor yang akan disempurnakan agar diperoleh WNA yang berkualitas untuk perekonomian Indonesia. "Yang kami mau WNA berkualitas, bukan WNA yang memanfaatkan celah. Karena, visa investor ini akan bisa mendapatkan ijin tinggal yang lebih lama," ucapnya.
"Jadi saya tadi langsung instruksikan jajaran untuk melakukan evaluasi terhadap salah satu jenis visa investor. Ini beda ya dengan Golden Visa atau yang sejenisnya," kata Silmy.
Silmy menambahkan, rancangan perubahan itu pun bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kepada Bapak Presiden. Harapan kami setelah mendapatkan keputusan dan arahan, kita akan tindak lanjutkan dengan revisi Peraturan Pemerintah 31 tahun 2013," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....