Desa di Aceh Singkil Diminta Aktifkan SIKS-NG untuk Akurasi Data Bansos

  • 15 Sep 2026 08:48 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil – Kementerian Sosial (Kemensos) RI meminta seluruh pemerintah desa atau kampung di Kabupaten Aceh Singkil untuk segera mengaktifkan dan mengoptimalkan akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Pengaktifan akun tersebut dinilai penting untuk memastikan data kemiskinan dan penerima bantuan sosial (bansos) di tingkat desa selalu diperbarui sesuai kondisi masyarakat.

Koordinator Tim Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos Wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Ananda Syahputra, mengatakan masih terdapat desa atau kampung yang belum mengaktifkan akun SIKS-NG. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam pemutakhiran data kesejahteraan sosial di tingkat daerah.

“Selain keterbatasan petugas pendamping PKH, kita menemukan masih ada Desa/Kampung yang belum mengaktifkan akun SIKS-NG di wilayah mereka masing-masing,” kata Ananda, Senin 14 September 2026.

Menurutnya, SIKS-NG tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi administrasi, tetapi menjadi basis data yang memuat informasi mengenai kondisi masyarakat miskin.

Melalui akun yang aktif, pemerintah desa dapat memperbarui data masyarakat, termasuk mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bantuan maupun menyanggah atau menonaktifkan data penerima yang dianggap sudah tidak memenuhi persyaratan.

Ananda mengatakan percepatan pemutakhiran data secara digital diperlukan agar penyaluran berbagai program perlindungan sosial, termasuk PKH dan bansos sembako, dapat dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial diminta terus mengawal, mendampingi, dan mengevaluasi keaktifan akun SIKS-NG di setiap desa dan kampung.

Terkait adanya dugaan ketidaksesuaian data warga yang terindikasi terlibat judi online dan berpotensi dikeluarkan dari data penerima PKH, Ananda menyarankan pemerintah desa melakukan pengecekan dan menyampaikan sanggahan apabila data tersebut dinilai tidak sesuai.

Menurutnya, proses sanggahan dapat dilakukan melalui akun SIKS-NG yang aktif milik pemerintah desa, sehingga data penerima bantuan dapat diperbarui berdasarkan kondisi dan informasi yang sebenarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....