Hutan Adat Singgersing Diverifikasi, Pemko Subulussalam Kawal Batas

  • 12 Sep 2026 16:30 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulusalam - Kementerian Kehutanan mulai memverifikasi secara teknis usulan Hutan Adat Kampong Singgersing di Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Langkah ini ditandai melalui Entry Meeting yang digelar di Aula Kantor Walikota Subulussalam.

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi awal antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat adat, akademisi, hingga mitra pembangunan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian verifikasi lapangan yang berlangsung pada 10 hingga 12 September 2026.

Tahapan verifikasi teknis bertujuan memastikan kesesuaian data subjek Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan objek kawasan yang diusulkan. Selain itu, tim memvalidasi batas wilayah serta keterikatan historis masyarakat dengan ruang hidupnya.

Sebanyak 36 anggota Tim Terpadu diterjunkan dalam agenda ini, termasuk tiga akademisi. Tim merancang teknis pengecekan faktual kawasan, keterlibatan perempuan adat, dan validasi data pendukung di lapangan.

Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan dukungan penuh terhadap proses percepatan penetapan status hukum kawasan tersebut. Dukungan mencakup penyediaan data administrasi hingga pengawalan pemetaan langsung di lokasi usulan.

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, menegaskan bahwa kawasan hutan yang diusulkan memiliki fungsi vital bagi ekosistem lokal. Hutan tersebut merupakan penyangga utama sumber air bersih bagi warga setempat.

"Pemerintah Kota Subulussalam sangat mendukung proses ini. Kami berharap dapat segera dilanjutkan karena secara umum sudah clear and clean. Kawasan ini juga merupakan sumber air yang perlu kita selamatkan," ujar Asrul, Jumat 11 September 2026.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap berkas yang telah diajukan warga. Prosedur ini merupakan norma standar untuk memastikan kesesuaian data dokumen dengan fakta fisik.

Representative Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Agung Pambudi, menjelaskan bahwa penetapan ini sejalan dengan agenda strategis nasional. Pemerintah menargetkan legalisasi 1,4 juta hektar hutan adat pada periode 2025–2029.

"Verifikasi lapangan bukan berarti kita tidak percaya. Kita ingin memastikan kembali kebenaran data, subjek, objek, batas, dan kondisi kawasan yang diusulkan," kata Agung.

Sementara itu, akademisi Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, memberikan pembekalan tata ruang tenurial berbasis kekhususan Aceh. Pemahaman struktur kelembagaan lokal menjadi kunci ketepatan verifikasi hukum adat di wilayah tersebut.

Prof. Muttaqin menyebutkan bahwa Aceh memiliki keunikan struktur pemerintahan adat yang terbagi dalam tiga subjek hukum utama. Ketiganya meliputi kesatuan Mukim, Gampong, dan Laot.

"Mukim, Gampong, dan Laot merupakan subjek MHA di Aceh. Masing-masing memiliki karakteristik sesuai dengan wilayah dan akar sejarahnya. Karena itu, identifikasi MHA harus melihat secara utuh hubungan antara masyarakat, kelembagaan adat, sejarah, dan ruang hidupnya," tutur Muttaqin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....