Sengketa Pemilih di Desa Lae Ikan, Anggota Dewan Minta P2K Lindungi Hak Pilih Warga
- 26 Agt 2026 20:49 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Keabsahan hak pilih puluhan warga di Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, menjadi sorotan serius pasca munculnya sengketa pendaftaran pemilih pemilihan kepala kampong (Pilkampong) serentak yang akan dilaksanakan pada bulan September mendatang.
Diketahui sebelumnya sebanyak 35 warga Lae Ikan memprotes keras surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjung Mulia (Pos Manik) yang mengklaim bahwa puluhan warga tersebut tidak berdomisili di Kampong Lae Ikan.
Warga menegaskan bahwa mereka memegang dokumen kependudukan sah berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) beralamat di Lae Ikan. Mereka juga secara konsisten menggunakan hak pilih di kampong tersebut pada agenda pemilu-pemilu sebelumnya.
Persoalan ini memicu perhatian dari jajaran legislatif daerah. Anggota DPRK Subulussalam Dapil II Kecamatan Penanggalan, Pukak Fajri Manik, menegaskan bahwa hak konstitusional masyarakat untuk memilih tidak boleh diabaikan begitu saja.
Ia mengingatkan Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan agar berdiri independen dan bijaksana dalam menyikapi sengketa penetapan daftar pemilih tersebut.
"Pihak P2K harus bisa mengambil keputusan dengan bijak dan memastikan hak pilih masyarakat tetap diberikan. Jangan ada intervensi dari mana pun dalam proses penetapan pemilih ini," ujar Pukak Fajri Manik, Rabu 26 Agustus 2026.
Pukak menjelaskan bahwa pencoretan pemilih secara sepihak tanpa melalui mekanisme rapat pleno dan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang transparan merupakan bentuk pelanggaran hak pilih warga negara.
Menurutnya, secara regulasi, penentuan syarat pemilih memang menekankan aspek domisili nyata sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya DPS, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 dan Perwal Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022.
Namun, pembuktian apakah seorang warga menetap secara nyata atau tidak, sepenuhnya menjadi otoritas absolut P2K Kampong Lae Ikan melalui proses verifikasi faktual di lapangan, bukan bersandar pada klaim sepihak pihak luar.
P2K diminta untuk segera melakukan langkah sosialisasi dan edukasi secara terperinci kepada masyarakat mengenai syarat teknis pendaftaran pemilih agar tidak menimbulkan kerancuan informasi di tengah warga.
Selain itu, langkah verifikasi faktual ulang secara terbuka mendesak untuk digelar dengan melibatkan perwakilan warga yang memprotes serta pihak pengawas pemilihan.
Pendekatan objektif dan musyawarah kampong dinilai sebagai jalan terbaik untuk menyelaraskan keabsahan administrasi kependudukan dengan fakta domisili warga di lapangan.
Pukak berharap P2K Kampong Lae Ikan dapat menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara jujur, adil, dan bebas dari tekanan pihak manapun demi menjaga kondusivitas stabilitas keamanan desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....