Dirjen Perhutanan Sosial Siap Turunkan Tim Verifikasi Hutan Adat di Subulussalam
- 13 Agt 2026 23:20 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam — Proses pengakuan Hutan Adat Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, memasuki tahap konkret. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial resmi membentuk Tim Terpadu Verifikasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026.
Pembentukan tim itu menjadi dasar hukum pelaksanaan verifikasi lapangan atas permohonan penetapan status Hutan Adat Singgersing, Kota Subulussalam. Hasil verifikasi nantinya akan disusun menjadi laporan dan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa laporan hasil verifikasi wajib diselesaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah tim kembali dari lapangan. Ketentuan waktu ini ditujukan agar proses tidak berlarut dan segera ditindaklanjuti.

Kepala Kemukiman Batu-Batu, Saidiman Sambo yang mewakili masyarakat adat Singgersing menyatakan masyarakat telah lama menunggu proses verifikasi lapangan ini.
"Bagi masyarakat, verifikasi lapangan sangat penting karena di situlah batas-batas wilayah adat, sejarah penguasaan dan keberadaan masyarakat adat dapat dilihat serta dikonfirmasi secara langsung," kata Saidiman Sambo, Kamis 13 Agustus 2026.
Ia berharap proses verifikasi dilakukan secara objektif dan terbuka. Keterlibatan masyarakat yang memahami sejarah dan batas wilayah adat menjadi kunci agar hasil verifikasi sesuai kondisi riil di lapangan.
"Masyarakat siap mendukung dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim. Kami berharap proses ini benar-benar melihat kondisi di lapangan dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah ada secara turun-temurun," ujarnya.
Menurut Saidiman, penetapan Hutan Adat bukan hanya soal status kawasan. Hal itu menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat, perlindungan wilayah adat, dan tanggung jawab menjaga hutan.
"Kami tidak hanya ingin hutan ini diakui sebagai Hutan Adat, tetapi juga ingin memastikan hutan tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat bagi generasi masyarakat Singgersing berikutnya," tambahnya.
Menurutnya, dengan terbitnya SK Tim Terpadu, tahapan selanjutnya adalah pengujian data dan dokumen serta verifikasi batas wilayah di lapangan. Kondisi faktual akan menjadi bahan utama penyusunan rekomendasi penetapan status.
Ia menambahkan, bagi masyarakat Singgersing, verifikasi ini diharapkan mempertemukan data administrasi dengan fakta sejarah dan pengetahuan adat. Tujuannya agar keputusan yang lahir adil, objektif, dan memberi kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....