Atensi Mendagri-KPK, Rp84 M Dana TKD Subulussalam Hanya Boleh untuk Bencana

  • 26 Jul 2026 22:04 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Pemerintah Kota Subulussalam mengalihkan seluruh dana Transfer ke Daerah atau TKD Tahun 2026 sebesar Rp84 miliar lebih untuk pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi 2025 lalu. Pengalihan penggunaan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang pedoman penyesuaian dan penggunaan dana tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam sekaligus Ketua TAPK, Asrul Assani, mengatakan dana tersebut merupakan pengembalian TKD kebencanaan Aceh yang peruntukannya sudah diatur pusat.

"TKD tersebut dikembalikan karena bencana hidrometeorologi Aceh dan penggunaannya harus sesuai SE Mendagri, dan untuk ini ada atensi khusus dari Mendagri dan KPK," kata Asrul Assani, Sabtu 26 Juli 2026

Ia menyebut, prioritas dana Rp84 miliar lebih itu diarahkan untuk percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau PRR penanganan pascabencana di Subulussalam. Dampaknya, sejumlah program pembangunan yang sebelumnya sudah dibahas DPRK dan selesai dievaluasi di Provinsi Aceh batal dilaksanakan.

Beberapa paket di antaranya rencana normalisasi saluran, pembuatan kebun, dan pembuatan jalan produksi perkebunan. Pembatalan dilakukan berdasarkan surat Sekda Subulussalam tentang penghentian usulan perencanaan penggunaan pengembalian TKD yang diperuntukkan di luar lokus bencana.

Asrul menjelaskan, pemerintah kota baru mengetahui isi SE tersebut setelah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Banda Aceh.

"Dalam pertemuan itu disampaikan oleh Dirjen Mendagri jangan sampai menyalahgunakan anggaran TKD kebencanaan hidrometeorologi Aceh," ujar Asrul Assani.

Ia menambahkan, anggaran ini diawasi langsung pemerintah pusat dan menjadi atensi aparat penegak hukum. Ada ancaman sanksi jika terjadi kesalahan penganggaran dan peruntukan.

Pemko Subulussalam pun berkomitmen menggunakan dana TKD sesuai regulasi. Pembahasan teknis penggunaan dana masih dalam proses di pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....