Konflik Lahan Belukur Makmur Mereda, Berakhir di Meja Mediasi

  • 24 Jul 2026 02:32 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Pemerintah Kota Subulussalam berhasil memfasilitasi rapat mediasi guna menyelesaikan konflik sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Belukur Makmur, Kecamatan Rundeng, dengan pihak CV Perkebunan Lae Saga Group. Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Setdako Subulussalam tersebut membuahkan sejumlah poin kesepakatan bersama, Kamis 23 Juli 2026.

Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, Syahpudin, dan dihadiri oleh 35 orang peserta. Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Ekbang Setdako Jhoni Arizal, Camat Rundeng T Ridwan Saidi, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Manager Perkebunan Lae Saga Group Maulana, serta para tokoh masyarakat dan pemilik lahan.

Sengketa ini bermula dari adanya klaim tumpang tindih lahan antara warga yang mengaku telah membuka serta menggarap lahan sejak tahun 2004, dengan pihak perusahaan yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 2013. Warga mengeluhkan penutupan akses jalan menuju kebun mereka dan merasa tidak pernah menjual lahan tersebut.

Guna meredam potensi konflik yang meluas, rapat mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan tertulis. Poin utama yang disepakati adalah pembukaan kembali akses jalan bagi masyarakat untuk melintasi areal perkebunan dan mengangkut hasil panen sawit dengan pengawasan perusahaan.

"Selama belum tercapai penyelesaian akhir, pihak pemilik lahan seperti Junaidin dan Rajali diperbolehkan untuk tetap melakukan aktivitas di kebun tersebut secara aman," bunyi salah satu poin kesepakatan yang ditandatangani para pihak dalam rapat tersebut.

Selain membuka jalan, Lae Saga Group juga menyatakan komitmennya untuk melepaskan sebidang tanah milik warga seluas kurang lebih 5,3 hektar atau 3,4 hektar. Proses pelepasan lahan ini akan dilakukan melalui skema balik nama dari SHM yang sebelumnya bermasalah.

Untuk memastikan batas dan luas lahan yang pasti, BPN dijadwalkan akan melakukan pengukuran ulang di lapangan paling lambat sepuluh hari sejak kesepakatan dibuat. Seluruh pihak terkait diwajibkan mendampingi proses pengukuran yang biayanya ditanggung secara bersama.

Pemerintah Kota Subulussalam berharap Berita Acara Kesepakatan Bersama ini menjadi pedoman utama dalam menyelesaikan perselisihan secara damai, sehingga aktivitas perekonomian warga Desa Belukur Makmur dan operasional perusahaan dapat kembali berjalan harmonis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....