Sengketa 49,92 Ha di Belukur Makmur Masuk Verifikasi BPN dan Pemko Subulussalam
- 23 Jul 2026 23:26 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Persoalan tumpang tindih lahan seluas 49,92 hektar di Desa Belukur Makmur, Kecamatan Rundeng, kini memasuki babak baru. Pemerintah Kota Subulussalam bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) meng 살 kaji ulang seluruh legalitas dokumen kepemilikan yang dipegang oleh warga maupun pihak CV Perkebunan Lae Saga Group, Kamis 23 Juli 2026.
Dalam rapat mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Setdako Subulussalam, perwakilan BPN mengonfirmasi adanya tumpang tindih lahan antara areal yang digarap masyarakat sejak 2004 dengan SHM perusahaan yang terbit tahun 2013. BPN memberi catatan kritis terkait status badan hukum perusahaan yang dinilai kurang tepat menggunakan SHM.
Pihak BPN menyoroti bahwa badan hukum berstatus CV seharusnya mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan dalam menguasai lahan perkebunan, bukan menggunakan instrumen Sertifikat Hak Milik (SHM). Temuan ini menjadi salah satu dasar evaluasi administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Manager Perkebunan Lae Saga Group, Maulana, menjelaskan bahwa dokumen lahan yang dimiliki perusahaan saat ini merupakan pelimpahan dari pemilik sebelumnya. Pihaknya mengaku pernah mengupayakan mediasi ganti rugi dengan warga, namun tidak membuahkan hasil karena belum sepakat soal nominal.
Guna menghindari potensi pelanggaran hukum atau masalah pidana di kemudian hari, Asisten Ekbang Setdako Subulussalam, Jhoni Arizal, meminta kedua belah pihak untuk kooperatif menyerahkan seluruh bukti kepemilikan secara terbuka agar bisa dianalisis secara objektif.
"Terkait areal sengketa secara keseluruhan seluas 49,92 hektar, pihak perusahaan dan masyarakat Desa Belukur Makmur sepakat menyerahkan dokumen kepemilikan paling lambat tujuh hari kerja kepada Dinas Pertanahan untuk diverifikasi BPN," tegas Jhoni Arizal.
Proses verifikasi berkas oleh BPN ini nantinya akan dipadukan dengan hasil pengukuran ulang di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan hukum atas tanah serta menentukan status kepemilikan yang sah secara legalitas negara.
Upaya verifikasi menyeluruh oleh Dinas Pertanahan dan BPN ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan sengketa lahan di Kota Subulussalam secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat maupun pihak investor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....