Ratusan KK di Subulussama Klaim Lahan Warisan Leluhur Diserobot Perusahaan Sawit
- 10 Jul 2026 06:24 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.OD, Subulusslam - Konflik agraria kembali memanas di wilayah Kota Subulussalam. Ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di lima desa dalam wilayah Kecamatan Rundeng mengklaim bahwa lahan perkebunan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama mereka diduga diserobot secara sepihak oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Alis.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Bahagia Maha, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam asal Daerah Pemilihan (Dapil) Rundeng. Dalam keterangannya, Bahagia bertindak sebagai perwakilan masyarakat dari lima desa terdampak, yaitu Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu.
Menurut penjelasan Bahagia, hamparan lahan yang kini disengketakan tersebut sejatinya merupakan tanah warisan leluhur yang telah dikelola oleh masyarakat setempat secara turun-temurun. Namun, eskalasi konflik bersenjata di Aceh pada tahun 1998 silam memaksa warga mengungsi dan meninggalkan kampung halaman, sehingga lahan menjadi telantar.
“Setelah perdamaian Aceh, masyarakat kembali ke kampung dan mengelola lagi lahan itu. Sekarang sebagian tanaman sudah menghasilkan dan menjadi sumber penghidupan warga,” kata Bahagia, Kamis 9 Juli 2026.
Bahagia memaparkan bahwa riak persoalan mulai mencuat ke permukaan pada tahun 2024 lalu, tepatnya ketika pihak PT Alis mulai melakukan ekspansi pembukaan areal perkebunan baru di wilayah tersebut. Perusahaan diduga kuat menerobos batas wilayah kelola masyarakat dengan membangun infrastruktur sepihak.
Menurut klaim sepihak dari lapangan, pihak perusahaan swasta tersebut kedapatan membuat jaringan parit raksasa dan badan jalan koridor di atas lahan yang diklaim milik masyarakat. Tindakan sepihak ini memicu kemarahan warga karena berdampak langsung pada rusaknya fisik kebun komoditas mereka, “Sebagian tanaman warga juga dicabut menggunakan alat berat,” ujar mantan legislator lokal tersebut.
Bahagia menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat ini bukan sekadar klaim sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Sebagian dari hamparan lahan pertanian yang dipersoalkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa dokumen legal dari desa.
Dokumen-dokumen pendukung yang dikantongi masyarakat tersebut di antaranya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi, sementara sebagian bidang tanah lainnya bahkan telah ditingkatkan status hukumnya menjadi Akta Jual Beli (AJB).
Menyikapi kebuntuan yang terjadi di tingkat lokal, masyarakat lima desa akhirnya melayangkan tuntutan terbuka. Mereka meminta intervensi langsung dari Presiden RI, Kementerian ATR/BPN, DPR RI, Pemerintah Aceh, DPRA, hingga jajaran internal Pemerintah Kota Subulussalam untuk turun tangan menyelesaikan sengketa.
“Kami tidak menolak investasi. Kami hanya berharap hak-hak masyarakat dihormati dan lahan yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah tidak diambil,” tambah Bahagia.
Guna meredam potensi konflik fisik di lapangan, ia sangat berharap Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam dapat segera memfasilitasi forum audiensi formal. Pertemuan antara perwakilan masyarakat dan manajemen PT Alis dinilai mendesak agar persoalan batas lahan dapat dituntaskan lewat musyawarah.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya melakukan korespondensi lanjutan guna menghubungi pihak manajemen PT Alis untuk meminta konfirmasi serta tanggapan resmi. Langkah ini dilakukan demi memenuhi asas keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....