Lebih dari 700 Anggota BPKam Aceh Singkil Tak Kunjung Dilantik
- 09 Jul 2026 15:05 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil – Sebanyak lebih dari 700 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) terpilih periode 2026–2031 di Kabupaten Aceh Singkil hingga kini belum dilantik. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam-P) Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, mengatakan keterlambatan pelantikan terjadi karena sejumlah surat keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian anggota BPKam masih dalam proses penerbitan.
"Belum terlantiknya anggota BPKam yang sudah terpilih karena saat ini SK tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota BPKam masih dalam proses penerbitan," ujar Riky Yodiska, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, SK yang masih diproses mencakup anggota BPKam di Kecamatan Singkil, Simpang Kanan, Gunung Meriah, dan Singkil Utara. Sementara itu, SK untuk kecamatan Singkohor, Suro, Danau Paris, dan Pulau Banyak Barat telah selesai diproses.
Menurut Riky, pemerintah daerah menargetkan pelantikan anggota BPKam tersebut dapat dilaksanakan secara serentak pada Juli 2026. "Pelantikan rencananya akan dilaksanakan secara serentak. Paling tidak kita upayakan pada Juli 2026 ini," katanya.
Meski keterlambatan pelantikan tidak memengaruhi pencairan Dana Desa, keberadaan anggota BPKam dinilai penting karena memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, termasuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa serta perubahan APBKam bersama pemerintah kampung.
Selain itu, Riky mengungkapkan masih terdapat sejumlah anggota BPKam di beberapa dari 116 desa atau kampung di Aceh Singkil yang masa jabatannya baru akan berakhir pada September 2026.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, BPKam memiliki tugas membahas dan menyepakati peraturan desa bersama pemerintah kampung, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa atau kepala kampung.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap proses administrasi segera rampung sehingga pelantikan anggota BPKam dapat dilaksanakan sesuai target dan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....