Kemendagri Turun Lapangan Verifikasi Sengketa Tapal Batas Subulussalam-ASEL

  • 02 Jul 2026 07:50 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Sengketa dan ketidaksesuaian tapal batas wilayah antara Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan (ASEL) kini memasuki babak baru yang krusial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Pemerintah Aceh akhirnya turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah titik perbatasan yang selama ini menjadi sorotan.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti surat resmi Wali Kota Subulussalam nomor 100.2.3.3/1062/2025 tertanggal 10 September 2025 lalu, yang meminta penyelesaian sengketa tapal batas antar-kedua daerah bertetangga tersebut.

Tim gabungan pusat dan provinsi mengawali agenda dengan menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Kartometrik Batas Daerah di Meeting Room KDH Sada Kata, Kota Subulussalam, Selasa 30 Juni 2026.

Rapat teknis pra peninjauan tersebut dihadiri oleh Tim Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang dipimpin Muhammad Nuzzul Widianto, Kabag Pemerintahan Setda Aceh T. Meurah Fajar Al Mursalin, serta perwakilan dari kedua pemerintah daerah.

Pertemuan tersebut berhasil menelurkan kesepahaman bersama untuk memverifikasi langsung kondisi geografis dan administrasi di lapangan guna menyempurnaan kajian teknis yang sudah ada. Dilanjutkan, Rabu 1 Juli 2026, tim langsung bergerak menyisir enam lokasi yang diusulkan untuk disesuaikan, yaitu Kampong Oboh, Kampong Binanga, Kampong Dah, Kampong Lae Mate, Kampong Tualang, dan Kampong Tanah Tumbuh.

Namun, dalam agenda turun lapangan yang sangat menentukan ini, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dilaporkan berhalangan hadir.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Subulussalam, Wildan Sastra, menegaskan bahwa peninjauan langsung ke lapangan ini memegang peranan yang sangat penting bagi masa depan tata ruang dan sosial masyarakat di sana.

"Persoalan di lapangan ini sangat kompleks. Ini bukan sekadar menarik garis batas administrasi di atas peta, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat," kata Wildan Sastra.

Menurut Wildan, kompleksitas sengketa ini mencakup keberadaan permukiman warga yang padat, areal perkebunan rakyat, hingga tumpang tindih kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan swasta.

Situasi di wilayah perbatasan tersebut kian sensitif lantaran adanya usulan izin perkebunan baru yang berpotensi memicu gesekan atau konflik horizontal jika status batas wilayah tidak segera diclearkan.

"Ada juga tantangan besar terkait keberadaan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang merupakan kawasan strategis lingkungan hidup yang harus kita jaga bersama tata ruangnya," tambah Wildan.

Wildan memaparkan, berdasarkan penegasan batas daerah pada tahun 2014 silam, sejumlah lokasi secara administratif diputuskan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Padahal, secara historis, sosiologis, dan kedekatan emosional, masyarakat yang bermukim di enam wilayah kampong tersebut memiliki keterkaitan erat dengan Kota Subulussalam.

Oleh sebab itu, Pemko Subulussalam berharap verifikasi faktual oleh Kemendagri ini dapat melihat secara jeli sinkronisasi antara legalitas hukum lama dengan dinamika riil yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.

"Kami berharap melalui peninjauan ini, Kemendagri memperoleh data dan fakta yang objektif, komprehensif, serta berimbang sebagai bahan pertimbangan utama dalam penegasan batas wilayah baru," tutur Wildan.

Langkah ini diharapkan dapat melahirkan sebuah keputusan final yang berkekuatan hukum tetap, mampu melindungi hak kemaslahatan masyarakat, sekaligus menjadi solusi jangka panjang bagi keharmonisan kedua daerah.

Kajian teknis dan kartometrik yang dihasilkan dari rangkaian kegiatan dua hari ini selanjutnya akan dibawa ke Jakarta sebagai bahan perumusan regulasi penegasan batas oleh Menteri Dalam Negeri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....