DRKA dan Disdukcapil Pidie Rampungkan Ribuan Adminduk Warga Terdampak Bencana

  • 30 Jun 2026 13:26 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Pidie - Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pidie bergerak cepat memulihkan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) warga terdampak bencana. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (FastDUK) yang digelar selama tiga hari, 26–28 Juni 2026, di Kecamatan Tangse dan Kecamatan Mane.

Posko pelayanan jemput bola ini sengaja didekatkan ke permukiman untuk menyasar masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen penting akibat banjir dan tanah longsor yang menerjang wilayah tersebut pada akhir tahun 2025 lalu. Kehadiran tim teknis ini menjadi solusi langsung bagi warga yang selama ini kesulitan mengurus kembali dokumen mereka ke pusat kabupaten.

Selama tiga hari operasi, tim gabungan berhasil merampungkan sebanyak 1.455 layanan administrasi kependudukan. Angka tersebut didominasi oleh pencetakan KTP-el sebanyak 781 dokumen dan perekaman baru KTP-el bagi 409 warga, disusul penerbitan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 141 lembar, serta puluhan akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk DRKA, Muhajir, S.T., M.T., yang memimpin langsung jalannya kegiatan, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak sipil warga, terutama di wilayah pasca-bencana. Layanan ini memangkas birokrasi jarak dan waktu agar warga tidak terbebani secara finansial untuk mendapatkan dokumen baru.

"Kolaborasi DRKA dan Disdukcapil Pidie melalui layanan jemput bola ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, mudah, dan dekat, khususnya bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana," ujar Muhajir, Senin 29 Juni 2026.

Melalui program FastDUK ini, DRKA menargetkan perluasan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan secara menyeluruh di Aceh. Dengan pulihnya dokumen-dokumen dasar ini, warga terdampak bencana di Kecamatan Tangse dan Mane kini dapat kembali mengakses berbagai hak layanan publik lainnya, mulai dari bantuan sosial, perbankan, hingga fasilitas kesehatan tanpa kendala administrasi.

Informasi ini disadur dari WEB DRKA Aceh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....