Aturan Ketat Pilkades Serentak Subulussalam: PPPK Maju Calon Geuchik Wajib Mundur

  • 29 Jun 2026 10:58 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam -Pemerintah Kota Subulussalam memperketat aturan main bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Kampong (Geuchik) serentak. Seluruh pegawai dengan status kedinasan aktif dilarang keras memanfaatkan fasilitas maupun jabatan struktural mereka untuk memuluskan langkah politik praktis di wilayah desa masing-masing, Senin 29 Juni 2026.

Langkah tegas ini diambil guna membentengi birokrasi dari potensi benturan kepentingan serta menjaga asas netralitas pelayanan publik. Otoritas daerah menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam bursa politik tingkat desa tersebut wajib tunduk sepenuhnya pada regulasi kepegawaian nasional maupun tata hukum kekhususan Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Arsul Assani, menginstruksikan jajaran pengawas kepegawaian untuk melakukan skrining ketat terhadap rekam jejak administratif para pendaftar jabatan kepala desa. Menurutnya, prinsip netralitas dalam tubuh birokrasi tidak mengenal tawar-menawar demi menjaga integritas profesi.

"Prinsip netralitas tidak mengenal tawar-menawar. Seluruh aparatur, baik yang bekerja di instansi vertikal maupun kedinasan daerah, harus menjadi contoh kepatuhan hukum. Jika ada yang berniat maju sebagai calon Geuchik, regulasi mengharuskan mereka menuntaskan hak dan kewajiban kepegawaiannya terlebih dahulu," ujar Arsul Assani.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Rano Saraan, memperjelas batasan status hukum kedinasan tersebut. Ketentuan pelepasan status pegawai ini mengikat secara menyeluruh, baik bagi pegawai berstatus PNS, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu.

"Baik PNS, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status sebagai ASN dan terikat kewajiban netralitas serta larangan merangkap jabatan serta apabila ingin mencalonkan diri harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Rano Saraan.

Rano merincikan, jika PNS terpilih menjadi kepala desa, mereka akan dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS. Namun, bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang lolos seleksi atau tengah menjabat, mereka diwajibkan memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri jika ingin menjadi pemimpin desa, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam selaku penanggung jawab teknis memastikan gerbang kompetisi ini tetap terbuka luas bagi masyarakat umum. Kepala DPMK Subulussalam, Hamdansyah, memastikan seluruh proses penjaringan figur calon pemimpin desa akan berjalan transparan, jujur, dan adil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....