Gabungan Subulussalam-Singkil Layak Jadi Dapil Baru DPRA

  • 28 Jun 2026 01:47 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Sejumlah tokoh masyarakat dari Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil mulai melirik peluang pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) baru untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mengingat luasnya bentang wilayah serta terus bertumbuhnya kepadatan penduduk di kawasan ujung Barat Selatan Aceh tersebut, wacana pembentukan satu Dapil khusus yang mandiri kini mulai diseriusi melalui pembahasan bersama.

Salah satu Tokoh Pemekaran sekaligus Tokoh Masyarakat Kota Subulussalam, Bahagia Maha, dalam Focus Group Discussion (FGD) di pendopo Wali Kota Subulusalam, Sabtu 27 Juni 2026, menilai penggabungan Subulussalam dan Aceh Singkil menjadi satu Dapil tersendiri untuk DPRA sudah sangat memenuhi syarat objektif. Melalui langkah taktis ini, keterwakilan politik masyarakat di kedua wilayah perbatasan tersebut diharapkan dapat jauh lebih optimal ke depannya.

Urgensi pemekaran Dapil baru ini dinilai krusial agar seluruh aspirasi masyarakat di dua daerah tetangga ini benar-benar terakomodasi dalam kebijakan publik maupun pengalokasian anggaran pembangunan Provinsi Aceh. Selain kepentingan politik, pembentukan Dapil baru ini juga bertujuan untuk mengoptimalisasikan pemetaan wilayah, penegasan batas daerah, serta penataan data kependudukan secara berkala.

Mantan Anggota DPR Kota Subulussalam tersebut merincikan bahwa berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Singkil saat ini telah mencapai 142.800 jiwa. Sementara itu, jumlah penduduk di Kota Subulussalam tercatat sebanyak 109.000 jiwa, sehingga jika diakumulasikan, total penduduk di kedua wilayah tersebut kini telah menembus angka 251.800 jiwa.

“Kita berharap melalui giat yang digelar ini nantinya mendapat Kursi pada Dapil Subulussalam – Aceh Singkil untuk anggota DPRA,” ujar Bahagia Maha di sela-sela pertemuan lintas tokoh tersebut.

Bahagia menyatakan dirinya sangat optimis usulan pembentukan Dapil Subulussalam-Aceh Singkil ini memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat pusat. Menurutnya, karakteristik geografis dan demografis kedua daerah ini telah masuk dalam kriteria penataan serta pemekaran Dapil sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Merujuk pada laman resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, wilayah administrasi kabupaten tersebut memiliki luas mencapai 1.857,88 kilometer persegi atau setara dengan 185.803 hektare. Cakupan wilayah yang luas ini terbagi ke dalam 11 wilayah kecamatan dan menaungi sebanyak 116 desa atau kampong.

Sementara itu, berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Subulussalam memiliki luas wilayah sekitar 1.391 kilometer persegi. Daerah hasil pemekaran ini melingkupi 5 wilayah kecamatan yang tersebar di sebanyak 82 desa atau kampong yang berbatasan langsung dengan Aceh Singkil.

Melihat akumulasi luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk tersebut, para tokoh masyarakat di kedua daerah ini menaruh harapan besar kepada penyelenggara Pemilu agar usulan ini dapat dikabulkan. Pembentukan Dapil baru khusus ini dinilai menjadi solusi konkret untuk menempatkan representasi asli daerah yang fokus mengawal pembangunan di Gedung Rakyat Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....