Dugaan Pemaksaan Sumbangan, Wanita Lansia Diamankan Satpol PP Subulussalam

  • 15 Jun 2026 17:10 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam — Tim Srikandi Satpol PP WH dan Linmas Kota Subulussalam mengamankan seorang wanita lanjut usia (lansia) yang diduga melakukan aksi meminta sumbangan dengan cara memaksa. Tindakan tersebut dilaporkan telah memicu kegaduhan serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) warga setempat, Senin, 15 Juni 2026.

Penertiban ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku. Dalam laporannya, warga mengeluhkan sikap lansia tersebut yang kerap mengeluarkan kata-kata kasar, memaki, hingga menunjuk-nunjuk warga yang menjadi targetnya apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Merespons aduan tersebut, personel Satpol PP WH dan Linmas Kota Subulussalam bersama jajaran anggota Srikandi langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Petugas segera mengamankan wanita lansia itu guna mencegah dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Proses pengamanan sempat diwarnai penolakan dan perlawanan dari yang bersangkutan saat hendak dibawa oleh petugas. Namun, dengan pendekatan yang tegas, terukur, dan terarah, tim di lapangan akhirnya berhasil mengevakuasi lansia tersebut ke Markas Komando (Mako) Satpol PP WH dan Linmas Kota Subulussalam.

Setibanya di Mako, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami motif aksi pemaksaan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penegakan aturan daerah terkait kenyamanan publik di wilayah Subulussalam.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Trantib) Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, Mulyadi Cibro, S.H., mengonfirmasi bahwa tindakan lansia tersebut diduga kuat melanggar regulasi daerah. Pelaku disinyalir melanggar Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebagai langkah pembinaan, pihak Satpol PP memberikan nasehat, peringatan tertulis, serta edukasi mengenai batasan aktivitas di fasilitas publik. "Kami memberikan bimbingan dan sosialisasi kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat," ujar Kabid Trantib Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, Mulyadi Cibro, S.H.

Usai menjalani rangkaian pemeriksaan dan menerima pembinaan, wanita lansia tersebut kemudian dipulangkan oleh petugas ke daerah asalnya. Diketahui, pelaku merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....