Sasar Pemilik Truk, Dishub Subulussalam Buka Pendaftaran Normalisasi Angkutan

  • 24 Mei 2026 15:19 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Subulussalam resmi meluncurkan sosialisasi program penertiban kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas ukuran dan muatan. Langkah ini diambil guna mendukung program nasional kementerian perhubungan dalam menekan angka pelanggaran transportasi darat di wilayah setempat, Minggu 24 Mei 2026.

Melalui surat edaran resmi nomor 500.11/108/2026, otoritas perhubungan setempat menyasar langsung para pimpinan perusahaan angkutan serta masyarakat pemilik truk komersial se-Kota Subulussalam. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi jajaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang dirilis sejak awal tahun.

Fokus utama dari kebijakan ini adalah membersihkan jalan raya dari truk berspesifikasi Over Dimension Over Loading (ODOL). Keberadaan truk yang dimodifikasi melebihi standar pabrikan dinilai menjadi salah satu pemicu utama cepat rusaknya fasilitas aspal publik serta tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu yang cukup longgar bagi para pelaku usaha logistik untuk melakukan penyesuaian unit armadanya. Berdasarkan aturan baru tersebut, setiap pemilik kendaraan angkutan barang yang menyalahi aturan dimensi diwajibkan untuk segera mendaftarkan diri secara daring melalui sistem integrasi resmi.

"Segera melakukan pendaftaran program normalisasi kendaraan melalui tautan yang disediakan paling lambat tanggal 30 Juni 2026," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Subulussalam, Sairun, dalam keterangan tertulisnya.

Selain instruksi pendaftaran, para pemilik angkutan juga diminta untuk melakukan audit mandiri atau identifikasi internal terhadap seluruh unit kendaraan yang mereka operasikan. Para pengusaha logistik juga dilarang keras melakukan modifikasi tambahan pada bak maupun sasis truk jika tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Langkah preventif ini sengaja digenjot lebih awal guna mematangkan kesiapan daerah dalam menyukseskan program besar integrasi lalu lintas nasional. Pemerintah menargetkan jalur distribusi darat di seluruh wilayah Indonesia sudah harus bersih dari pelanggaran muatan atau mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027 mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....