RSUD Subulussalam Tetap Layani Pasien Nonaktif BPJS di tengah Polemik JKA

  • 15 Mei 2026 11:41 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam memastikan pelayanan medis bagi masyarakat tetap berjalan normal. Pihak rumah sakit menegaskan tidak ada pembatasan status pasien, meskipun saat ini tengah bergulir polemik terkait kelanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Direktur Utama RSUD Kota Subulussalam, dr. Dewi Sartika, menyatakan bahwa seluruh jajaran medis di rumah sakit tersebut tetap bekerja seperti biasa. Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh dinamika regulasi.

"RSUD masih terus memberikan pelayanan seperti biasa, tanpa memandang status para pasien," ujar dr. Dewi Sartika kepada wartawan, Rabu (6/5/2021).

Terkait isu penonaktifan kepesertaan jaminan daerah, dr. Dewi mengungkapkan bahwa pihak pasien maupun keluarga pasien sebenarnya telah diimbau sejak awal untuk memeriksa status kepesertaan mereka. Bagi warga yang kartu BPJS-nya tidak aktif, disarankan untuk segera mengurus proses reaktivasi.

Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD Kota Subulussalam mengaku belum menemukan adanya pasien yang masuk dalam kategori desil 8—kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh pengurangan kuota jaminan gratis dari pemerintah.

"Kami belum menemukan status pasien berada di kategori desil 8. Tentunya, jika hal itu ditemukan, pihak RSUD akan terus memberikan pelayanan dengan mempertimbangkan medis yang diberikan," jelas dr. Dewi.

Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan pasien dari kategori tersebut, rumah sakit akan tetap mendahulukan tindakan medis yang diperlukan. Petugas kemudian baru akan memberikan edukasi dan menyampaikan status kepesertaan tersebut secara persuasif kepada pihak keluarga pasien.

Manajemen RSUD Subulussalam kembali menegaskan komitmennya untuk tidak menolak pasien, termasuk mereka yang datang dengan status jaminan kesehatan yang sudah nonaktif. Pelayanan kegawatdaruratan dan rawat jalan tetap menjadi kewajiban mutlak pihak rumah sakit.

"Memberikan pelayanan medis kepada para pasien itu wajib kita berikan tanpa memandang status pasiennya," tegas dr. Dewi.

Di sisi lain, masyarakat Kota Subulussalam yang mendapati status jaminan kesehatannya nonaktif diimbau untuk segera melapor ke petugas administrasi rumah sakit. Proses aktivasi ulang kini dapat dilakukan secara cepat melalui sistem e-Dabu setelah melakukan verifikasi data ke sistem Data Warga.

Melalui sistem Data Warga tersebut, masyarakat dapat melihat langsung status desil perekonomian mereka. Jika terjadi kesalahan data atau ketidaksesuaian kategori kemiskinan, warga diminta untuk segera mengajukan sanggahan resmi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku agar hak jaminan kesehatannya kembali aktif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....