Tiga Lembaga Negara Bersatu Tuntaskan Administrasi Tanah Wakaf di Abdya
- 26 Apr 2026 19:04 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Abdya - Sinergi antara Kantor Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mempercepat proses legalitas tanah wakaf. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam memutus rantai birokrasi yang selama ini menghambat pengurusan dokumen aset umat.
Program percepatan ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap lambatnya proses administrasi tanah keagamaan di tingkat akar rumput. Dengan melibatkan aparat penegak hukum dan otoritas pertanahan, setiap kendala administratif kini dapat diselesaikan secara kolektif.
Kehadiran berbagai instansi dalam program ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam menjaga aset publik. Percepatan sertifikasi tidak lagi dipandang sebagai tugas satu lembaga saja, melainkan tanggung jawab bersama lintas sektor demi keterbukaan informasi pertanahan.
Kakankemenag Abdya, Marwan, memberikan apresiasi atas keterlibatan aktif pihak Kejaksaan dan BPN dalam memfasilitasi kebutuhan para nazir. Menurutnya, dukungan dari berbagai otoritas memberikan semangat baru bagi pengelola wakaf di desa-desa untuk menuntaskan administrasi lahan mereka.
"Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata dari komitmen percepatan sertifikasi yang selama ini digaungkan," tutur Marwan, Sabtu 25 April 2026.
Pola kerja sama ini terbukti efektif dalam menyinkronkan data antar instansi terkait. Dengan adanya keterpaduan data, potensi tumpang tindih lahan atau kesalahan administrasi dapat diminimalisir sejak tahap awal pengajuan sertifikat.
Keberhasilan program ini di Abdya diharapkan menjadi pilot project bagi pengelolaan aset keagamaan di wilayah lain. Fokus pada transparansi dan kecepatan layanan menjadi tolok ukur utama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang telah mewakafkan hartanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....