Bupati Aceh Singkil Larang Pawai Takbir dengan Kendaraan
- 19 Mar 2026 20:05 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Bupati Kabupaten Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon mengeluarkan larangan kepada masyarakat melakukan pawai takbir keliling dengan menggunakan kendaraan.
" Kegiatan takbir dalam bentuk pawai keliling dilaksanakan dengan berjalan kaki dan dilarang menggunakan kendaraan,"sebut Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, melalui surat edaran yang ia keluarkan tentang pelaksanaan pawai takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dikeluarkan tegas Oyon melalui surat edaran tersebut, menyikapi sering dan banyaknya insiden kecelakaan yang terjadi pada saat malam pawai takbiran berdasarkan tahun - tahun sebelumnya.
Kemudian larangan lain yang diatur dalam pelaksanaan pawai takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Aceh Singkil tersebut, juga peserta takbir dilarang menggunakan meriam, mercon, dan sejenisnya yang dinilai dapat menggangu ketertiban dan ketentraman umum.
Sekedar informasi untuk kegiatan pawai takbir di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana akan menyelenggarakan pawai takbiran idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Jum'at, 20 Maret 2026 dari Mesjid Agung Nurul Makmur, Singkil, Aceh Singkil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....