Pemkot Subulussalam Siap Beri Penjelasan Terkait Hak Interpelasi

  • 11 Feb 2026 21:06 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam : Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan kesiapannya untuk merespons langkah Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) yang telah menetapkan penggunaan hak interpelasi terhadap Walikota. Pernyataan ini muncul setelah rapat paripurna dewan menyepakati penggunaan hak bertanya tersebut pada Rabu 11 Februari 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Sairun, menegaskan bahwa pihak eksekutif menghormati keputusan legislatif tersebut. Menurutnya, hak interpelasi merupakan instrumen konstitusional yang melekat pada lembaga dewan berdasarkan payung hukum yang berlaku.

"Hak interpelasi yang diputuskan oleh DPRK ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang," ujar Sairun saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Subulussalam tidak melihat langkah ini sebagai sebuah hambatan, melainkan sebagai proses ketatanegaraan yang wajar. Pemkot berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh para wakil rakyat.

Terkait substansi pertanyaan yang akan diajukan, Sairun memastikan bahwa jajarannya akan menyusun penjelasan yang komprehensif. Fokus utama pemerintah adalah memberikan jawaban yang sesuai dengan hakikat dan tujuan dari interpelasi itu sendiri.

“Pemerintah tentunya akan menyiapkan penjelasan. Apa yang menjadi hakikat interpelasi tersebut, tentu akan menjadi indah bila masing-masing kewenangan berada di posisinya,” lanjut Sairun menekankan pentingnya sinergi antarlembaga.

Lebih lanjut, Sekda berharap dinamika politik ini dapat menjadi momentum pendidikan politik bagi masyarakat. Ia memandang perbedaan pandangan atau mekanisme pengawasan sebagai bagian dari pendewasaan demokrasi di Kota Subulussalam.

“Ini harus dijadikan pembelajaran menuju demokrasi yang lebih bermartabat. Tujuan akhirnya tetap sama, yakni bagaimana mencapai kesejahteraan rakyat secara bersama-sama,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, sebanyak tiga fraksi yang terdiri dari 15 anggota DPRK Subulussalam telah resmi mengesahkan hak interpelasi. Pihak legislatif juga telah menyepakati agenda pemanggilan Walikota Subulussalam untuk memberikan keterangan pada Jumat, 13 Februari 2026 mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....