Temuan Cacat Administrasi HGU PT.Laot Bangko Dilaporkan Pusat
- 09 Feb 2026 16:52 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam : Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Subulussalam mengungkap adanya dugaan cacat administrasi dalam proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko. Temuan krusial ini terungkap setelah tim melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam terhadap lahan yang kini menjadi objek persengketaan antara warga dan pihak perusahaan.
Perwakilan Tim GTRA, Nukman Suryadi Angkat, menjelaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan sebelumnya tidak termasuk dalam areal HGU pada izin lama perusahaan. Namun, kejanggalan muncul saat penerbitan perpanjangan izin HGU pada tahun 2022, di mana lahan milik masyarakat tersebut secara tiba-tiba masuk ke dalam areal HGU perpanjangan.
“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan cacat administrasi atau cacat hukum dalam proses perpanjangan izin HGU tersebut. Permohonan revisi diajukan untuk memastikan kepastian hukum terutama lahan masyarakat yang tercaplok masuk ke dalam areal perpanjangan,” ujar Nukman Suryadi Angkat, Minggu 8 Februari 2026.
Perubahan status lahan ini dinilai sangat merugikan warga karena mengancam legalitas kepemilikan tanah mereka yang sudah dikelola secara mandiri. Tim GTRA menilai ada prosedur yang tidak sinkron antara data faktual di lapangan dengan proses administrasi yang dilakukan pada saat perpanjangan izin korporasi tersebut dilakukan di tingkat pusat.
Indikasi adanya kesalahan prosedur ini memperkuat dugaan bahwa proses perpanjangan izin tersebut mengandung cacat hukum yang serius. Pihak GTRA menekankan bahwa hak-hak masyarakat yang sudah mengelola lahan lebih dahulu harus mendapatkan prioritas perlindungan sesuai dengan semangat reforma agraria yang sedang dijalankan pemerintah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Wali Kota Subulussalam selaku Ketua GTRA telah mengambil langkah formal dengan mengajukan permohonan revisi luas HGU kepada pemerintah pusat. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengembalikan hak-hak masyarakat yang tercaplok ke dalam konsesi perusahaan secara tidak sah.
Upaya revisi ini telah disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia pada Desember lalu. Pemerintah Kota berharap kementerian terkait segera meninjau ulang dokumen perpanjangan izin PT Laot Bangko demi memberikan kepastian hukum bagi petani lokal di Subulussalam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....