Ketua TAPK Subulussalam Komitmen Kebut Pengesahan APBK
- 24 Jan 2026 14:22 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam : Badan Pengelola Keuangan Provinsi Aceh (BPKPA) turun tangan memediasi kebuntuan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2026. Pertemuan ini mempertemukan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Subulussalam guna mencari titik temu di tengah ketegangan kedua lembaga tersebut.
Mediasi yang berlangsung di Banda Aceh tersebut dilaporkan berjalan dinamis dengan masing-masing pihak mempertahankan argumentasi terkait keterlambatan pengesahan. Dinamika ini menjadi perhatian serius pihak provinsi mengingat tenggat waktu yang kian mendesak bagi stabilitas pembangunan di Kota Subulussalam.
Dalam forum tersebut, muncul perbedaan pandangan yang cukup tajam antara eksekutif dan legislatif. TAPK menengarai pihak legislatif enggan melakukan pembahasan bersama secara intensif, sementara Banggar menilai eksekutif justru cenderung ingin mendorong penggunaan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam menetapkan anggaran.
Merespons ketegangan tersebut, BPKPA memberikan kelonggaran waktu bagi kedua lembaga untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga 15 Februari 2026. Tenggat waktu ini dianggap sebagai batas terakhir sebelum provinsi mengambil langkah lebih lanjut terhadap nasib anggaran Subulussalam.
Ketua TAPK Subulussalam, Sairun, menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan sisa waktu yang diberikan oleh pihak provinsi. Ia menegaskan bahwa pihak eksekutif tetap berupaya mengikuti prosedur yang berlaku guna memastikan anggaran dapat disahkan tepat pada waktunya.
Sairun mengakui adanya hambatan teknis dan administratif yang menyebabkan pembahasan belum mencapai kata sepakat hingga akhir Januari ini. Namun, ia optimistis hambatan komunikasi antara TAPK dan Banggar dapat segera diatasi melalui dialog yang lebih transparan.
“Kita berusaha mengejar sebelum tanggal 15 yang disampaikan, proses pembahasan berjalan terus. Kenapa sampai hari ini belum juga disahkan, tentunya ada proses yang harus dipenuhi, baik kewenangan TAPK maupun DPRK melalui Banggar,” ungkap Sairun saat dimintai keterangan pada Jumat (23/1/2026).
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi prinsip utama dalam pembahasan anggaran tahun ini. Sairun menegaskan bahwa seluruh rincian anggaran merupakan konsumsi publik yang tidak perlu ditutup-tupi dari pantauan masyarakat maupun anggota dewan.
“Saya rasa tidak ada masalah yang tak terselesaikan apabila saling berkomunikasi dengan baik. Mengenai APBK ini, tidak ada yang ditutupi. Dikarenakan, persoalan anggaran itu hak publik untuk mengetahuinya,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....