Wabup Singkil Minta LKS Tripartit Lahirkan Kebijakan Berkeadilan
- 19 Sep 2025 20:53 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Singkil : Wakil Bupati Aceh Singkil, Aceh, H. Hamzah Sulaiman meminta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari Serikat pekerja atau buruh. Kemudian pengusaha dan pemerintah, harus mampu membuat rumusan yang melahirkan kebijakan ketenagakerjaan yang bermanfaat bagi semua pihak.
" Saya minta tim LKS Tripartit dapat melahirkan kesepakatan yang baik dan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga kedepan dapat bermanfaat," sebut Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, seusai membuka secara langsung Rapat LKS Tripartit di Kabupaten Aceh Singkil, Jum'at (19/9/2025).
Terutama tegas Hamzah Sulaiman, lahirnya kesepakatan strategis yang mempertemukan kebijakan ketenakakerjaan dari 3 unsur. Yaitu Pemerintah, pengusaha atau perusahaan dan pekerja.
Kemudian, ketika disinggung soal masih adanya keluhan masyarakat yang bekerja di sejumlah perusahaan di daerah itu menganggap hak - hak dan kesejahteraan mereka yang belum terpenuhi seutuhnya.
Seperti penetapan upah tenaga kerja, kemudian peningkatan produktivitas hingga perlindungan hak - hak pekerja itu sendiri. Hamzah Sulaiman menegaskan, melalui rapat LKS Tripartit kali ini meminta para peserta untuk lebih mengedepankan penerapan aturan dan regulasi demi keadilan.
" Untuk menjamin hak - hak pekerja ini dapat direalisasikan sebagai mana mestinya, seluruh pengusaha wajib mengikuti aturan tersebut,"tambahnya.
Bahkan, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan regulasi. Hamzah Sulaiman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengusaha dan perusahaan yang ada di daerahnya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
" Jika pelaksanaan dilapangan tidak disesuaikan sanksi terhadap pengusaha dan perusahaan tersebut sudah jelas, baik sanksi administrsi bahkan sanksi pidana,"tegas Hamzah Sulaiman.
Hasil amatan dalam kegiatan rapat LKS Tripartit tersebut, turut dihadiri 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) yang ada di daerah itu, serta dihadiri beberapa serikat pekerja.
Sedangkan untuk materi yang dibahas dalam rapat tersebut, selain penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) dan kepesertaan BPJS. Serta sejumlah perlindungan dan keselamatan kerja hingga persoalan kerja lainya, ikut menjadi perbincangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....