Kendaraan Dinas Pemkab Singkil Menunggak Pajak
- 25 Apr 2025 14:34 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Singkil : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh saat ini tengah melakukan upaya penyelamatan aset daerah yang dilaksanakan pengadaanya melalui keuangan negara/daerah.
Salah satunya aset yang bergerak, yakni kendaraan dinas (Randis) baik kendaraan roda dua maupun roda empat (mobil) yang tercatat pada sejumlah satuan perangkat kerja kabupaten (SKPK) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Hari pertama apel pemeriksaan kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Aceh Singkil, Rabu (23/4/2025) banyak temuan kasus pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengguna/pemakai kendaraan.
" Setelah melalui apel kendaraan dinas ini, kita melihat banyak temuan - temuan yang dapatkan, "sebut Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, Rabu (23/4/2025).
Seperti, temuan adanya kendaraan dinas yang mengalami kerusakan mulai rusak ringan hingga berat. Kemudian juga ada kendaraan dinas yang tidak memakai/menggunakan nomor plat polisi, dan bahkan ada terdapat kendaraan yang di pinjam pakainya kepada pihak lain oleh SKPK. Serta, ada ada kendaraan yang tercatat tidak patuh pajak.
" Ke depan temuan - temuan terhadap kendaraan dinas ini akan kita tindaklanjuti, " tambahnya.
Sementara itu ditempat yang sama, menyahuti adanya sejumlah temuan terhadap kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Singkil. Ketua tim dari BPK RI perwakilan Aceh, Wira Mansah mengatakan akan mengeluarkan rekomendasi - rekomendasi untuk bahan dan acuan tindak lanjut hasil dari pemeriksaan kendaraan dinas di Aceh Singkil.
" Setelah hari ini kita fokus pada pemeriksaan, kedepan kita akan keluarkan rekomendasi hasil dari pemeriksaan tersebut, " ucap Wira Mansah.
Untuk diketahui, khusus pemeriksaan kendaraan (Randis) miliki Pemkab Aceh Singkil akan dilakukan secara bertahap. Tepatnya dilaksanakan di Lapangan Alun - alun, Pulau Sarok, SingkiSingki, Aceh Singkil.
Berdasarkan database kendaraan bermotor Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA). Dari sebanyak 2031 unit kendaraan Dinas milik Pemkab Aceh Singkil yang tercatat, terdapat sebanyak 1.879 unit kendaraan dinas (Randis) tersebut tercatat masih tidak patuh pajak (nuggak pajak). Anehnya, tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut tercatat secara bervariasi mulai dari tunggakan 1 tahun hingga 10 tahun.
Padahal jika melihat bagi hasil atas pembagian pembayaran pajak kendaraan tersebut, sedikitnya terdapat 30 persen akan di kembalikan ke daerah Kabupaten/kota untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....