Persyaratan dan Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online

  • 16 Jan 2025 12:38 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Singkil : Nomer pokok wajib pajak adalah nomer identitas yang diterbitkan oleh direktorat Jenderal pajak. Nomer ini digunakan sebagai sarana Untuk mengindentifikasi dan mempermudah admistrasi perpajakan dan penting untuk administrasi lainya.

Direktorat Jenderal pajak (DJP) terus berkomitmen untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pembuatan Nomer wajib pajak (NPWP) secara online.

Kepala KP2KP Aceh Singkil Komar Herliyan Nahaunus melalui Agung selaku bagian pelayan KP2KP mengatakan tak jauh beda dengan pembuatan NPWP secara offline di kantor pajak.

"Untuk pembuatan NPWP secara online tidak jauh berbeda dengan offline,berkas yang harus di siapkan seperti KK, KTP, email aktif dan nomer telpon aktif termasuk ada pulsa di nomor tersebut. Email dan no telpon yang aktif untuk verifikasi yang di kirim ke email dan nomer HP,"kata agung kepada RRI kamis 16/01/2025.

Lebih lanjut agung menjelaskan cara mendaftar NPWP pribadi untuk per 1 Januari 2025 secara online ada perubahan yang sebelumnya dari ireks.pajak.go.id kali ini melalui web korteks djp.pajak.go.id.

"Untuk yang membuat NPWP secara online bisa melaui korteks djp.pajak.go.id pada per 1 Januari 2025,"jelas Agung.

Tambah agung langkah-langkah pembuatan NPWP online Masuk pada web korteks djp.pajak.go.id bisa pilih pendaftaran perorangan/pribadi selanjut akan di minta data-data yang sebelumnya sudah di siapkan.

"Masuk pada web korteks djp.pajak.go.id bisa pilih pendaftaran perorangan/pribadi langkah ini sama halnya seperti bank,nnti akan di minta nama,Nik,tempat tgl lahir,email dan no hp yang aktif beserta ada pulsa di dalamnya kemudian nama ibu kandung dan di minta foto selfie. Langkah selanjutnya klik tombol verifikasi akan masuk kode OTP selanjutnya klik verify dan langsung centang ijo,"tambahnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....