Mahkamah Agung Tolak Kasasi Paslon Walikota Subulussalam Fajri Munthe-Karlinus
- 22 Nov 2024 17:51 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Subulussalam : Mahkamah Agung (MA) RI memutus kasasi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Fajri Munthe-Karlinus terkait pencalonan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako selaku penasehat hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal.
Dikatakan Muhammad Syafrijal, jika gugatan terhadap kliennya itu telah diputus oleh MA dan hasilnya ditolak. Gugatan dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk 1, 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MON diputuskan pada Selasa 19 November 2024.
"Kami rasa sudah cukup untuk tidak lagi melakukan dan mempelintir klien kami yang disebut tidak sesuai dengan UUPA,” kata Syafrijal kepada RRI, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya dengan putusan MA tersebut diharapkan tidak ada lagi upaya dari pihak paslon untuk menjegal kliennya dalam Pilkada 2024. Dijelaskannya bahwa pencalonan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal sudah sesuai dengan UUPA.
Diketahui, paslon Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal juga memenangkan perkara terkait di level PTTUN Medan, Sumatera Utara. Kasus itu lalu dibawa ke MA atau kasasi yang diterima Kepaniteraan MA pada Senin, 11 November 2024, dan tanggal registrasi Kamis, 14 November 2024.
Perkara dengan Fajri Munthe selaku pemohon melawan Affan Alfian-Irwan Faisal dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam selaku termohon. Kasus tersebut telah diputus pada Selasa, 19 November 2024, dengan amar putusan ditolak.
Sebelumnya, diberitakan perkara gugatan soal ‘Orang Aceh’ dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Subulussalam tampaknya terus bergulir usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan memutuskan tidak diterima.
Calon Wali Kota Subulussalam, Fajri Munthe dan Karlinus (Fakar) melalui tim kuasa hukumnya Kaya Alim Bako, S.H dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Kasasi yang dilakukan YARA selaku kuasa hukum pasangan Fakar atas gugatannya terhadap keabsahan salah seorang kandidat Pilkada Subulussalam di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan tidak diterima.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....