Disdikbud Subulussalam Tetapkan Kalender Akademik Ramadan 1447 H
- 04 Mar 2026 11:30 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussaam : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam resmi menerbitkan kalender akademik khusus menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/130/75.102.2/2026 yang mengatur jadwal libur serta proses belajar mengajar bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut, mulai dari tingkat PAUD/TK hingga SMP negeri dan swasta, Selasa 4 Maret 2026.
Dalam edaran tersebut, ditetapkan bahwa libur awal puasa akan berlangsung selama empat hari, yakni mulai tanggal 18 hingga 21 Februari 2026. Setelah masa libur awal berakhir, para siswa akan kembali mengikuti kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan yang dijadwalkan mulai tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Selanjutnya, untuk menyambut hari raya Idul Fitri, pihak dinas menetapkan libur akhir puasa pada tanggal 16 hingga 18 Maret 2026, yang langsung disambung dengan libur hari raya pada 19 hingga 24 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan akan kembali bersekolah dan memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) efektif pasca Lebaran pada tanggal 25 Maret 2026.
"Penetapan jadwal ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah serta untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah agar berjalan efektif," ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam, Nasrul Padang.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengenai kalender pendidikan tahun pelajaran 2025/2026. Hal ini dimaksudkan agar terdapat keselarasan waktu belajar di seluruh provinsi Aceh, khususnya di Kota Subulussalam.
Nasrul Padang menekankan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jadwal di bulan puasa, kualitas pembelajaran harus tetap terjaga. Pihak sekolah diharapkan dapat mengatur ritme belajar agar para siswa tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengabaikan kewajiban akademik mereka.
Surat edaran yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh kepala sekolah dan guru dalam menyusun program kerja selama bulan Ramadhan. Orang tua siswa juga diimbau untuk memantau jadwal ini agar dapat mempersiapkan anak-anak mereka menghadapi masa transisi libur dan belajar tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....