Kemenag Tetapkan 10 Muharram Jadi Lebaran Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

  • 26 Jun 2026 08:06 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Kementerian Agama (Kemenag) Republil Indonesia merencanakan penetapan setiap 10 Muharram sebagai lebaran anak yatim dan penyandang disabilitas (Difabel).

Ketetapan tersebut setiap 10 Muharram sebagai hari lebaran anak yatim dan penyandang disabilitas (Difabel), dengan harapan dapat membantu anak - anak yatim piatu dan kaum difabel agar terbebas dari berbagai kesulitan hidup.

"Melalui tradisi hari lebaran anak yatim dan kaum difabel pada setiap 10 Muharram, merupakan salah satu cara dan upaya kita untuk membebaskan mereka dari penderitaan,"sebut Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Nasaruddin menjelaskan, gagasan hari lebaran anak yatim dan kaum difabel ini harapkan dapat menjadi tradisi baru yang positif di seluruh wilayah Indonesia sebagai momentum meningkatkan kepedulian kepada sesama.

"Selain amalan puasa pada saat bulan Muharram, juga semangat berbagi saling berbagi khususnya kepada anak yatim dan kaum difabel," tambahnya.

Selanjutnya Nasaruddin Umar juga sempat menyinggung bahwa tradisi dalam islam, bulan Muharram merupakan bulan yang dimuliakan. Sehingga bulan Muharram ini, menjadi momentum yang sangat tepat untuk memperkuat solidaritas.

(Informasi dalam artikel ini disadur dari ANTARA News)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....