Sensus Ekonomi 2026, Bupati Singkil Tuntut Hasil Data Akurat

  • 18 Jun 2026 16:02 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, H. Safriadi Oyon meminta seluruh masyarakat dan Kepala Desa agar memberikan data yang akurat pada kegiatan Sensus Ekonomi 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Safriadi Oyon, melalui pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Rabu, 17 Juni 2026.

"Saya ingin data yang dihasilkan melalui sensus kali ini data yang akurat,"ujar H. Safriadi Oyon

Sebab menurut Safriadi Oyon, setiap pembangunan yang baik dan tepat sasaran tidak hanya berpatokan terhadap semangat dan program. Akan tetapi, bertumpu pada penyajian data yang akurat, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh sebab itu melalui pencanangan Sensus Ekonomi 2026 tersebut, merupakan awal komitmen bersama untuk memastikan pembangunan ekonomi Aceh Siingkil benar-benar berbasis data yang valid dan berkualitas.Sebab data bukan sekadar angka, tetapi fondasi kebijakan.

"Jika data salah arah kebijakan bisa meleset, jika data akurat maka pembangunan akan lebih efektif dan tepat sasaran,"tambahnya.

Kemudian Safriadi Oyon menyebutkan bahwa tujuan nyata sensus ekonomi 2026 kali ini bukan sekadar mendata usaha, namun lebih dari itu.

Sensus Ekonomi 2026 juga akan

menjadi cermin untuk membaca kondisi ekonomi masyarakat secara nyata. Sebab data yang diperoleh akan menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran agar bantuan, subsidi, dan

program pemberdayaan ekonomi tidak salah alamat.

"Saya tidak ingin data yang dihasilkan sensus ekonomi 2026 tidak benar," tegas Oyon.

Oleh karena itu, kondisi riil di lapangan harus kita data kembali secara jujur, akurat, dan objektif.

Begitupun kepada seluruh petugas lapangan, agar bekerja melaksanakan seluruh tahapan sensus ekonomi 2026 dengan serius, tegas, dan teliti dalam melakukan proses pendataan.

Sekedar informasi, untuk tahapan proses pendataan sensus ekonomi 2026 di Kabupaten Aceh Singkil. Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menurunkan petugas sebanyak 119 orang petugas.

Dengan masa tenggang waktu pendataan akan dilaksanakan selama lebih kurang 2 bulan, terhitung sejak pertengahan Juni 2026 hingga akhir Agustus 2026 mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....