Kementan Jamin Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat Danantara Tak Hambat Pasar

  • 29 Mei 2026 22:22 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) meminta seluruh pelaku industri sawit nasional, mulai dari perusahaan refinery, eksportir, hingga BUMN perkebunan, untuk menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Langkah bersama ini disepakati guna memastikan aktivitas perdagangan sawit tetap berjalan normal di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menegaskan bahwa kondisi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global saat ini dalam tren yang bagus. Oleh karena itu, pemerintah menilai tidak ada alasan bagi para pelaku usaha untuk menurunkan harga pembelian di tingkat petani. Pemerintah meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan dengan volume dan harga wajar sesuai acuan pasar.

“Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” kata Sudaryono dalam Rapat Koordinasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat 29 Mei 2026.

Berdasarkan data Kementan, pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Pascarapat koordinasi pertama pada Selasa (26/5/2026) lalu, baru 16 PKS yang mulai melakukan penyesuaian harga pembelian. Pemerintah menegaskan langkah koreksi ini harus terus diperluas agar harga TBS petani kembali normal di seluruh wilayah.

Terkait kekhawatiran implementasi kebijakan ekspor satu pintu, Sudaryono meluruskan bahwa PT DSI tidak berfungsi untuk mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan. Lembaga tersebut berperan sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan, akuntabel, dan tertib. Untuk itu, pemerintah memberikan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum kebijakan ini diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2027.

Selama masa transisi, seluruh aktivitas dagang dipastikan berjalan normal (business as usual) di mana seluruh transaksi wajib mengacu pada harga lelang KPBN. Pelaku usaha juga diminta menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar. Di sisi lain, pemerintah daerah diminta aktif mengawal Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 guna memastikan harga TBS petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Pertanian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum,” ungkap Sudaryono.

Langkah cepat pemerintah ini mendapat apresiasi dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Sekretaris Jenderal Apkasindo, Qayuum Amri, menyatakan bahwa koordinasi intensif ini mulai memberikan dampak positif terhadap perbaikan harga di lapangan meskipun mekanismenya baru berjalan bertahap.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan gerak cepat dari Bapak Wamentan dalam rapat selama dua kali ini kita lakukan dan hasilnya sudah terbukti walaupun ada kenaikan harga TBS yang masih sedikit itu antara Rp50 rupiah per kilo tapi hasilnya sudah menunjukkan bahwa rapat ini sangat efektif,” ucap Qayuum.

(Informasi dalam artikel ini disadur dari theindonesiannews.com.)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....