Sistem Ekspor Sawit Satu Pintu Resmi Berlaku, Pasar Aceh Bergejolak

  • 29 Mei 2026 08:56 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam — Sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh resmi memasuki babak baru seiring diterbitkannya kebijakan sistem ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan regulasi tata niaga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ini dirancang pemerintah pusat untuk menata ulang tata kelola ekspor komoditas strategis nasional agar lebih terintegrasi di bawah kendali negara, Kamis 28 Mei 2026

Penerapan sistem baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata niaga ekspor CPO yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu. Kebijakan tersebut secara mendasar mengubah peta jalur perdagangan internasional sawit, di mana BUMN kini memegang peran sentral sebagai pelaksana utama dalam rantai distribusi ekspor ke negara tujuan.

Sebagai dampak awal dari transisi regulasi ini, pasar domestik langsung melakukan penyesuaian yang memicu kontraksi pada pergerakan harga CPO nasional. Mekanisme pasar kelapa sawit di daerah, termasuk formulasi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani lokal, menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dinamika perubahan sistem pasca-pengumuman kebijakan pusat tersebut.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Netap Ginting, memaparkan bagaimana pasar merespons cepat hitungan jam setelah pidato kepresidenan disampaikan. Skema baru ini langsung memengaruhi nilai tukar komoditas di tingkat bawah akibat terjadinya penyesuaian harga di bursa domestik yang berimbas pada daya beli pabrik.

"Dua jam setelah pidato tersebut, maka harga CPO yang sebelumnya lima belas ribu dua ratus turun menjadi empat belas ribu malas ratus. Dan pada hari itu juga, pembelian TBS turun dua ratus rupiah," kata Netap Ginting.

Kondisi transisi ini menjadi tantangan nyata bagi seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh yang terpaksa melakukan kalkulasi ulang terhadap harga beli komoditas dari para petani lokal. Apkasindo Aceh berharap pemerintah pusat dan daerah dapat terus mengawal implementasi sistem ekspor satu pintu BUMN ini agar proses adaptasi pasar berjalan stabil dan memberikan kepastian usaha jangka panjang bagi perkebunan rakyat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....