Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dan Badan Baru Masuk Draf RUU Perubahan

  • 28 Mei 2026 15:20 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Jakarta – Usulan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen serta pembentukan badan koordinasi baru resmi masuk dalam draf usul inisiatif DPR RI. Poin-poin krusial tersebut menjadi isu strategis dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis 28 Mei 2026.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa sejumlah aspirasi yang berkembang selama proses penyusunan undang-undang telah diakomodasi. Kendati demikian, keputusan final mengenai seluruh substansi perubahan tersebut masih harus melewati pembahasan bersama pemerintah melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah pengajuan kenaikan alokasi Dana Otsus Aceh. Jumlahnya diusulkan meningkat dari yang sebelumnya sebesar 2 persen menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Dari pengajuan itu 2,5 persen. Tentunya nanti setelah tahap Surpres (Surat Presiden), ini akan menganut sebuah skema kesepakatan. Kesepakatan itu nanti dibahas pada pembicaraan tingkat pertama melalui DIM bersama pemerintah,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain sektor anggaran, Baleg DPR juga memasukkan klausul pembentukan badan koordinasi khusus. Lembaga ini nantinya dirancang untuk mengharmonisasikan sekaligus menyinkronkan seluruh pelaksanaan program pembangunan yang didanai melalui skema otonomi khusus di Serambi Mekah.

Menurut Bob Hasan, badan baru tersebut akan bersifat koordinatif dan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh. Kehadirannya diproyeksikan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan terkait demi efektivitas dan pengawasan anggaran.

“Ya ada badan koordinasi, badan koordinatif yang tentunya dipimpin oleh gubernur. Tetapi ini juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM nanti,” tambah legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Hingga saat ini, ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan sejumlah kebijakan Otsus Aceh juga belum ditetapkan secara final karena tidak lagi dicantumkan secara tegas dalam draf. Seluruh poin perubahan ini diklaim bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta merawat semangat kekhususan dan perdamaian di Aceh.

(Informasi dalam artikel ini disadur dari theindonesiannews.com.)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....