Kemenperin Kejar Pemutakhiran SNI Wajib Air Mineral 56 Pelaku Usaha di Aceh

  • 26 Mei 2026 21:02 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat implementasi standardisasi industri nasional guna mendongkrak daya saing produk domestik sekaligus melindungi konsumen. Salah satu langkah prioritas pada tahun ini adalah mempercepat pemutakhiran Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk air mineral.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa periode ini merupakan momentum krusial untuk akselerasi industrialisasi dan transformasi ekonomi. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Kemenperin bergerak taktis dan berorientasi pada hasil guna memperkuat struktur industri nasional.

“Tahun 2026 merupakan tahun penyelesaian masalah, tahun penguncian target, sekaligus tahun pembuktian bahwa Kementerian Perindustrian mampu menjadi motor utama transformasi ekonomi nasional,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 26 Mei 2026

Menurut Agus, penerapan SNI secara konsisten berfungsi sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan mutu produk lokal agar mampu berkompetisi di pasar global. Standardisasi ini juga dinilai memberikan kepastian kualitas bagi konsumen dan memperkuat kepercayaan pasar.

Merespons arahan tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa fokus kerja lembaga tahun ini bertumpu pada tiga pilar utama. Pilar tersebut meliputi pengawasan SNI, akselerasi industri hijau, dan penguatan transformasi industri 4.0.

Sementara itu di tingkat regional, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh menyatakan kesiapannya untuk mengawal transisi regulasi ini. Fokus utama mereka adalah memutakhirkan sertifikasi puluhan produsen air mineral di wilayah Aceh.

Kepala BSPJI Banda Aceh, Agung Budi Lestari, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan pemutakhiran SNI wajib air mineral dari versi 2015 ke versi terbaru, yakni SNI versi 2023. Pemutakhiran ini menyasar 56 pelaku usaha yang beroperasi di wilayah kerja mereka.

“Kami terus berupaya mempercepat proses layanan sertifikasi sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026,” ujar Agung Budi Lestari.

Agung menambahkan, pemenuhan standar mutu ini diharapkan dapat membantu pelaku industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM) di Aceh, agar memiliki fondasi usaha yang tangguh, akuntabel, dan berkelanjutan secara ekonomi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....