Kemenkomdigi Ungkap 48 Persen Anak Alami Kekerasan Gender Berbasis Online

  • 26 Mei 2026 20:58 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa lebih dari separuh anak di Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial. Situasi ini dinilai membuat pelindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak untuk segera diterapkan, Selasa 26 Mei 2026.

Masalah pelindungan ini kian krusial di tengah meningkatnya berbagai risiko bagi anak usia dini. Beberapa ancaman nyata yang terus melonjak di antaranya adalah perundungan siber (cyberbullying), intaian predator digital, hingga penyalahgunaan internet.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyatakan bahwa perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru yang besar. Menurutnya, peningkatan kasus di ruang digital saat ini mayoritas menyasar kelompok usia yang sangat rentan.

"Lima puluh koma tiga persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online," ungkap Alfreno dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub.

Alfreno memaparkan bahwa di dalam ruang digital saat ini terdapat dua jenis risiko utama yang sangat berdampak buruk pada anak. Kedua klaster ancaman tersebut diidentifikasi sebagai risiko konten dan risiko kontak.

Dampak dari kedua jenis risiko ini dinilai sangat berbahaya bagi perkembangan generasi muda. Pasalnya, paparan yang terjadi secara berkelanjutan terbukti dapat memengaruhi kebiasaan, merusak karakter, hingga mengubah sifat asli anak-anak.

Risiko konten dijelaskan sebagai ancaman yang membuat anak-anak dengan mudah terpapar oleh berbagai materi negatif. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi langsung dari kepemilikan akses bebas ke media sosial tanpa pengawasan.

"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno menambahkan.

Sementara itu, risiko kontak didefinisikan sebagai ancaman yang menyebabkan anak-anak dapat dengan mudah berkenalan serta berkomunikasi dengan orang asing. Jalinan komunikasi via platform digital ini membuka celah kejahatan yang lebih besar.

Hubungan dengan orang tak dikenal tersebut dinilai sangat berbahaya bagi psikologis anak. Melalui media sosial, anak-anak rentan diberikan berbagai bentuk informasi yang buruk serta berpotensi menjadi korban pelecehan seksual.

"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuhnya.

Guna menghadapi dan memitigasi risiko-risiko akut tersebut, pemerintah telah mengambil langkah hukum. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP TUNAS. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi keselamatan anak di internet.

Alfreno menegaskan bahwa penerapan aturan ketat dalam PP TUNAS ini sama sekali bukan bertujuan untuk membatasi ruang inovasi generasi muda. Sebaliknya, regulasi ini murni dirancang untuk menjauhkan mereka dari bahaya laten dunia maya.

“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....