Mengenal Pemeriksaan Ante-Mortem dan Post-Mortem pada Hewan Kurban

  • 05 Mei 2026 19:13 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Aceh Singkil – Menjelang Idul Adha 1447 H/2026, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Aceh Singkil menggencarkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan dilakukan dua tahap, yakni ante-mortem sebelum disembelih dan post-mortem setelah disembelih.

Dokter hewan DTPHP Aceh Singkil, drh. Masrury, saat berdialog dengan RRI Singkil menjelaskan pemeriksaan ini penting untuk menjamin hewan kurban memenuhi syarat syariat sekaligus aman dikonsumsi masyarakat.

“Kita ingin pastikan ibadah kurban ini sempurna, sah secara agama dan aman secara kesehatan. Makanya ada pemeriksaan ante-mortem sebelum dan post-mortem setelah hewan kurban dipotong,” kata drh. Masrury.

Lantas, apa itu ante-mortem dan post-mortem?

1. Pemeriksaan Ante Mortem : Cek Hewan Saat Hidup

Dilakukan sebelum penyembelihan di kandang, pasar hewan, atau lokasi penampungan. Yang diperiksa :

  • Umur : Sapi/kerbau minimal 2 tahun dan kambing 1-2 tahun.
  • Fisik : Tidak buta, tidak pincang, tidak berpenyakit kulit parah, tidak kurus.
  • Perilaku : Hewan harus aktif, respon bagus, nafsu makan normal.
  • Bebas penyakit menular : Seperti PMK, LSD, antraks, dan cacingan berat.

“Hewan yang demam, lesu, keluar lendir dari hidung, atau ada luka bernanah langsung kita periksa lebih lanjut. Jika gejala penyakit cukup parah maka tidak boleh dipotong untuk kurban,” tegas drh. Masrury.

2. Pemeriksaan Post Mortem : Cek Daging dan Organ Dalam

Setelah disembelih, petugas memeriksa karkas dan jeroan. Fokus pada hati, paru-paru, limpa, jantung, dan kelenjar limfa.

“Kita lihat ada tidak cacing hati, bercak TBC di paru, atau abses, kalau hati penuh cacing, harus dibuang. Kalau paru ada bintil TBC, karkas bisa kita afkir sebagian atau seluruhnya,” jelasnya.

Selanjutnya ia menjelaskan adapun ciri daging sehat ditandai oleh warna merah cerah, serat halus, tidak berlendir, tidak berbau busuk, dan kenyal saat ditekan. Untuk itu ia mengimbau panitia kurban agar melapor ke DTPHP atau Puskeswan terdekat sebelum penyembelihan agar daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat aman dikonsumsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....