Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Digital, Lindungi Anak Dari Judol
- 19 Mei 2026 14:29 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di minta untuk memperkuat perlindungan digital, terutama bagi anak - anak dan remaja yang semakin rentan terhadap ancaman di ruang siber.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Aceh Singkil, Surya Padli, Selasa, 18 Mei 2026.
"Kita meminta Pemerintah memperkuat perlindungan digital menyikapi kekhawatiran terhadap maraknya paparan konten negatif, terutama judi online (Judol) yang kini menyasar kelompok usia muda," ujar Surya Padli.
Sebab menurut Surya, berdasarkan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digiat (Komdigi), hampir 200 ribu anak di Indonesia yang telah terpapar judi online (Judol). Sehingga, kondisi tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda.
"Dengan mudahnya konten ini diakses tidak hanya bahaya dan berdampak pada kesehatan mental anak, juga berpotensi mengganggu SDM,"tambah Surya.
Kemudian tambah Surya Padli. peran Pemerintah melalui Diskominfo sangat krusial dalam memperkuat literasi digital dan pengawasan konten. Serta, untuk membangun sistem perlindungan yang lebih efektif.
Selanjutnya Surya Padli juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan peran orang tua dalam meningkatkan kesadaran dan pengawasan terhadap aktivitas digital anak - anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....