Kantongi Kode Register Aceh, Kampong Beringin Subulussalam Tunggu Verifikasi BIG
- 02 Okt 2026 20:11 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Upaya Kampong Persiapan Subulussalam Beringin untuk meraih status sebagai kampong definitif kini memasuki babak baru. Setelah berhasil mengantongi kode register dari Pemerintah Aceh pada September 2025 lalu, berkas pemekaran wilayah tersebut kini bergulir di tingkat pusat.
Tahapan krusial yang tengah berjalan saat ini adalah proses verifikasi teknis batas wilayah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Pembenahan batas spasial ini menjadi penentu utama sebelum status desa mandiri tersebut disahkan secara hukum.
Pemerintah Kota Subulussalam memastikan terus mengawal seluruh rangkaian tahapan administrasi agar proses pendefinitifan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Langkah koordinasi aktif terus dibangun bersama lembaga pemetaan nasional tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam, Wildan Sastra, menjelaskan bahwa pihak pemko fokus menyelesaikan seluruh pemenuhan dokumen pemekaran. Kejelasan batas pemetaan antarwilayah menjadi fokus utama penanganan saat ini.
“Alhamdulillah, posesnya terus berjalan dan untuk saat ini kita telah memasuki tahapan verifikasi teknis batas wilayah oleh Badan Informasi Geospasial,” kata Wildan Sastra, Jumat 2 Oktober 2026.
Verifikasi teknis oleh lembaga ahli spasial ini dinilai sangat vital guna menghindari sengketa lahan di kemudian hari. Kepastian garis batas antara kampong induk dan wilayah pemekaran harus terpetakan secara presisi dan terukur.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi terkini antara Pemko Subulussalam dan BIG saat ini masih ada beberapa catatan teknis yang harus dituntaskan. Data spasial yang diajukan dinilai masih memerlukan penyesuaian spesifikasi standar pemetaan.
Merespons catatan tersebut, Bagian Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam bergerak cepat melakukan inventarisasi ulang. Pemko berkomitmen menyempurnakan seluruh kekurangan berkas sebelum dikirimkan kembali ke BIG.
Dalam proses pemekaran ini, kejelasan peta Kampong Subulussalam selaku kampong induk turut menjadi perhatian utama. Pemetaan wilayah induk menjadi prasyarat mutlak yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen calon kampong baru.
Berdasarkan data sinkronisasi, tercatat sebanyak 82 kampong di lima kecamatan se-Kota Subulussalam sejauh ini masih berstatus batas indikatif dalam basis data spasial nasional BIG.
Kondisi tersebut tetap tercatat di sistem pemetaan pusat, meskipun Pemerintah Kota Subulussalam sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penetapan batas wilayah bagi 61 kampong.
Selain itu, Pemko Subulussalam juga telah mengajukan uji pemeriksaan produk hukum atas dua Perwali. Aturan tersebut mencakup payung hukum bagi Kampong Subulussalam sebagai wilayah induk serta Subulussalam Beringin sebagai calon kampong definitif.
Pihak BIG mengingatkan bahwa pemeriksaan dokumen Perwali baru bisa dilanjutkan setelah seluruh lampiran data spasial dinyatakan memenuhi standar teknis. Hal inilah yang kini sedang dipacu penyelesaiannya oleh tim daerah.
Terkait mekanisme verifikasi, terdapat perubahan prosedur dari lembaga pemetaan nasional tersebut. BIG kini tidak lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Verifikasi Teknis untuk produk hukum batas wilayah, melainkan mengeluarkan surat balasan resmi hasil pemeriksaan.
Pemerintah Kota Subulussalam optimis seluruh proses administrasi dan pemetaan spasial ini dapat rampung dalam waktu dekat. Penuntasan batas wilayah ini diharapkan menjadi pilar kuat bagi tata kelola administrasi pemerintahan Kampong Subulussalam Beringin ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....