Gaji 361 PPPK Paruh Waktu Aceh Singkil Disiapkan di APBK Perubahan 2026

  • 31 Agt 2026 09:30 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) bersama instansi terkait tengah mengkaji besaran anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Anggaran gaji ratusan PPPK tersebut direncanakan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bidang Anggaran BPKK Aceh Singkil, Hijrah Saputra, SE, membenarkan proses penghitungan anggaran tersebut. Ia mengatakan tim saat ini masih melakukan kajian untuk menentukan kebutuhan anggaran yang akan dialokasikan.

“Total anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu ini sedang dikaji tim yang nantinya akan ditampung pada APBK Perubahan tahun ini,” ujar Hijrah dalam keterangannya Senin 31 Agustus 2026.

Menurut Hijrah, pembayaran gaji PPPK paruh waktu kemungkinan dilakukan secara rapel untuk beberapa bulan setelah para pegawai memperoleh Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon sebelumnya menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan upah kepada PPPK paruh waktu dengan nominal yang disebut berada di atas rata-rata sejumlah kabupaten/kota lain di Aceh.

Berdasarkan pernyataan Bupati saat pelantikan ratusan PPPK paruh waktu, Kamis 27 Agustus 2026, tenaga PPPK dengan pendidikan terakhir S1 dijanjikan menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan.

Untuk lulusan Diploma III (DIII), pemerintah daerah menjanjikan upah sebesar Rp750 ribu per bulan. Sementara PPPK dengan pendidikan terakhir SMP dan SMA direncanakan menerima upah sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Oyon meminta para PPPK paruh waktu tidak hanya melihat besaran upah yang diberikan, tetapi juga menunjukkan kedisiplinan dan kinerja dalam menjalankan tugas.

Ia mengatakan kinerja para PPPK nantinya akan dievaluasi secara berkala melalui pimpinan masing-masing instansi.

“Dengan upah yang diberikan, saya meminta tenaga PPPK untuk selalu mengedepankan kedisiplinan dan kinerja yang baik,” kata Oyon.

Sebanyak 361 PPPK paruh waktu untuk tenaga teknis baru saja dilantik Pemkab Aceh Singkil. Pengangkatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menambah tenaga pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....