APBK 2027, Bupati Singkat Ajukan Belanja Daerah Rp800 Miliar Lebih

  • 30 Agt 2026 22:56 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Melalui penyampaian nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Bupati Kabupaten Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon mengajukan belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) mencapai sebesar Rp800 Miliar lebih.

Pengajuan tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Safriadi Oyon, melalui sidang rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil, Jum'at, 28 Agustus 2026.

"Belanja Daerah pada APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp800 Miliar lebih,"ujar Safriadi Oyon.

Terang Safriadi Oyon kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk pengamanan sisa perhitungan berdasarkan sisa penghitungan anggaran tahun 2026, dan rencana penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2027 dilakukan melalui pemanfaatan sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2026 yang besarnya di perkirakan berdasarkan posisi dan kondisi KAS daerah pada bulan Desember 2026.

Kemudian apabila dibandingkan target pendapatan dengan target belanja daerah, Safriadi Oyon menambahkan maka terjadi defisit sekitar Rp13 Miliar lebih. Sebab terhadap rencana pendapatan Aceh Singkil pada tahun 2027 mendatang, kata Oyon hanya sekitar Rp786 Miliar lebih.

"Dapat kami sampaikan, bila dibandingkan target pendapatan dengan target belanja daerah maka terjadi defisit sekitar Rp13 Miliar lebih,"tambah Safriadi Oyon.

Selanjutnya Oyon menegaskan dengan telah disampaikannya nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Singkio Tahun Anggaran 2027 tersebut, hasil pembahasan antara badan anggaran (Banggar) DPRK bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil yang disepakati nantinya akan dituangkan berita acara nota kesepakatan bersama KUA dan PPAS tahun anggaran 2027.

Guna jelas Safriadi Oyon untuk melanjutkan tahapan berikutnya, dan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana dan anggaran satuan kerja perangkat Kabupaten (RKA- SKPK) tahun anggaran 2027 mendatang secara elektronik melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....