Sebanyak 361 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Bupati Tuntut Loyalitas dan Disiplin Kerja

  • 28 Agt 2026 13:17 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Sebanyak 361 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dilantik dan diambil sumpah jabatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Bupati Kabupaten Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon meminta dan menuntut loyalitas dan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu tersebut dapat ditingkatkan.

"Kami menegaskan bahwa dengan dilantik PPPK Paruh Waktu ini menjadi ASN bukan berarti tugas sudah selesai, namun melalui momentum pelantikan tersebut merupakan amanah untuk pengabdian sebagai Abdi negara baru di mulai,"sebut Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, saat melantik ASN PPPK Aceh Singkil, di halaman Kantor Bupati setempat, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pengukuhan sumpah menempatkan kitab suci diatas kepala calon ASN PPPK Paruh waktu yang dilantik dihalaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis, 27 Agustus 2026, (Foto :RRI/Salihin Barus)

Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh ASN PPPK agar dapat menunjukkan dan meningkatkan kinerja disiplin, tanggung jawab, integritas dan harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebab tegas Safriadi Oyon, kedepan Pemerintah berkomitmen akan melakukan evaluasi seluruh kinerja para ASN PPPK ini secara berkala dan rutin.

Kemudian dalam kesempatan tersebut Oyon juga berharap, kepada ASN PPPK paruh waktu agar memberikan pelayanan kepada masyarakat penuh dengan hati, dan menunjukkan prestasi dengan integritas. Meskipun katanya Oyon, status PPPK yang dilantik ini merupakan masih sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

Ditempat terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil, Salman juga menegaskan kepada seluruh ASN PPPK yang baru saja di lantik dan ambil sumpah jabatan agar dapat menjaga kedisiplinan kinerja di instansi masing-masing.

"Terutama untuk tetap menjaga kehadiran secara akurat melalui aplikasi absensi yang telah disediakan, dan meningkatkan komitmen kerja,"sebut Salman.

Kemudian Salman menjelaskan,

bahwa sebelumnya jumlah PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan sebanyak 366 orang. Akan tetapi, hingga pada saat prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebit hanya 361 orang yang dilantik.

“Dari 366 PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan sebelumnya hanya 361 orang dilantik, sedangkan 3 orang masih dalam proses perbaikan usul, dan 2 orang lainnya menyatakan mengundurkan diri.”tambah Salman.

Salman, Plt. Kepala BKPSDM Aceh Singkil Aceh Singkil meminta ASN PPPK Paruh yang dilantik untuk meningkatkan disiplin kerja, (Foto :RRI/Salihin Barus)

Hasil amatan, dalam momentum pelantikan tersebut berlangsung penuh haru dan kebahagiaan. Sebab dengan sekian lama pengabdian yang diikuti para calon PPPK tersebut, akhirnya keinginan untuk menjadi ASN terwujud meski masih dengan status PPPK Paruh Waktu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....