Penegakan Disiplin ASN Subulussalam: Sejumlah SKPK Belum Tuntaskan Laporan Absen
- 05 Agt 2026 21:29 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Pemerintah Kota Subulussalam menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) untuk menyerahkan rekapitulasi absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) periode tiga bulan terakhir. Langkah ini diambil dalam upaya penegakan disiplin pegawai serta optimalisasi kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan setempat, Rabu 5 Agustus 2026.
Instruksi tegas tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Subulussalam. Langkah penertiban absensi ini merujuk pada regulasi tentang disiplin ASN, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 hingga Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 40 Tahun 2025.
Seluruh Kepala SKPK diminta mengumpulkan data kehadiran pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu. Laporan tersebut diwajibkan dalam bentuk fisik (hardcopy) dan digital (softcopy) ke Bidang Perencanaan dan Pengembangan BKPSDM Kota Subulussalam.
"Pengumpulan rekapitulasi absensi ASN untuk periode tiga bulan terakhir ini merupakan bagian dari langkah nyata peningkatan disiplin pegawai demi mendorong pelayanan publik yang maksimal di Kota Subulussalam," isi surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani.
Berdasarkan data yang dihimpun dari BKPSDM Kota Subulussalam, dari total 39 SKPK yang ada, tercatat masih terdapat beberapa instansi yang belum menyerahkan laporan absensi periode April hingga Juni 2026.
BKPSDM terus melakukan koordinasi dan pendataan agar seluruh instansi dapat segera merampungkan penyerahan berkas rekapitulasi tersebut. Hasil evaluasi absensi ini nantinya akan menjadi dasar pembinaan disiplin ASN secara berkelanjutan di jajaran Pemerintah Kota Subulussalam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....