Bupati Singkil Serahkan Laporan Pertanggungjawaban APBK 2025 ke DPRK
- 21 Jul 2026 12:22 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Safriadi Oyon secara resmi menyerahkan nota rancangan Qanun (Raqan) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBK) Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Penyerahan nota Raqan LPJ pelaksanaan APBK tahun 2025 itu, disampaikan secara langsung Safriadi Oyon, melalui rapat paripurna yang digelar Anggota Dewan di ruang sidang utama DPR Kabupaten Aceh Singkil, Senin, 20 Juli 2026.
Bupati Kabupaten Aceh Singkil Safriadi Oyon mengatakan, Raqan LPJ Kabupaten Aceh Singkil tentang pelaksanaan APBK tahun anggaran 2025 yang disampaikan tersebut. Meliputi Laporan realisasi anggaran dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.
"Kemudian laporan operasional, laporan arus kas, laporan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Serta laporan neraca," sebut Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, Senin, 20 Juli 2026.
Kemudian tambah Safriadi Oyon, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2025 berupa laporan keuangan yang di sampaikan dalam bentuk Raqan kepada DPRK itu, telah disesuaikan dengan hasil Audit badan pemeriksa keuangan (BPK) RI.

Sejumlah anggota DPR menyimak penyampaian LPJ pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun 2025 oleh Bupati Aceh Singkil tahun 2026, foto : RRI/Salihin Barus
Sementara untuk gambaran realisasi pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2025, dari total realisasi keseluruhan pendapatan daerah sebesar Rp839 Miliar lebih.Terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat, dan transfer antar daerah.
Tercatat, total realisasi anggaran yang dibelanjakan mencapai sebesar Rp843 Miliar. "Meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial," tambahnya.
Disamping itu dalam kesempatan tersebut Safriadi Oyon juga menyampaikan, dari total sebesar Rp31 Miliar lebih realisasi penerimaan pembiayaan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran, tidak ada pengeluaran pembiayaan. Selanjutnya untuk sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2025 lalu, mencapai sebesar Rp27, 7 Miliar
Hasil amatan dalam rapat paripurna tentang penyampaian nota rancangan Qanun (Raqan) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBK) Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2025 tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menyepakati sidang diskor hingga 29 Juli 2026 mendatang, dalam agenda penyampaian laporan banggar Anggota Dewan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....