Temui Menteri ATR/BPN, Bupati Bahas Kebun Percepatan Kebun Plasma di Singkil

  • 06 Mei 2026 22:12 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Temui Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, di jakarta, Rabu, 6 Mei 2026. Bupati Kabupaten Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, membahas percepatan pembangunan kebun plasma di Kabupaten Aceh Singkil.

"Pertemuan ini membahas tentang implementasi regulasi kebun plasma yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil," Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Singkil, Sabran, mewakili Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, Rabu, 6 Mei 2026.

Sebab menurut Sabran kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan, sudah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan lainya.

" Ketentuan kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta diperkuat melalui berbagai regulasi turunan lainnya,"tambah Sabran.

Dengan harapan tegas Sabran, melalui dorongan pimpinam kepala Daerah percepatan realisasi kebun plasma di Kabupaten Aceh Singkil. Serta merupakan bagian dari upaya Pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....