DPMK Beberkan Jumlah Anggota BPKam Berdasarkan Geografis Penduduk
- 06 Mei 2026 11:49 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), menyebutkan warga dapat memilih dan menetapkan keterwakilan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) masing-masing mulai dari 5 hingga 9 orang.
Dengan catatan, berdasarkan jumlah dan geografis kepadatan penduduk dari suatu Desa/Kampung itu sendiri.
Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, Riky Yodiska mengungkapkan untuk keterwakilan setiap warga dapat memilih anggota BPKam mulai dari 5 hingga 9 orang.
"Untuk jumlah anggota BPKam yang dapat dipilih dan ditetapkan berdasarkan jumlah kepadatan penduduk dari masing - masing Desa/Kampung itu sendiri,"ungkap Plt. Kepala DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska, Rabu, 6 Mei 2026.
Antara lain jelas Riky, untuk Desa/Kampung yang memiliki jumlah penduduk mulai dari 0-1.500 jiwa dapat menetapkan anggota BPKam sebanyak 5 orang.
Kemudian untuk Desa/Kampung yang memiliki penduduk sebanyak 1.500 - 3.000 jiwa, warga ini dapat menetapkan wakil mereka sebagai anggota BPKam sebanyak 7 orang.
" Sementara untuk jumlah penduduk di suatu Desa/Kampung sebanyak 3.000 jiwa lebih, anggota BPKam dapat ditetapkan sebanyak 9 orang,"tambah Riky.
Selanjutnya ketika disinggung soal tugas dan kewajiban dari anggota BPKam tersebut, Riky Yodiska menjelaskan ada beberapa tugas dan tanggung untuk menampung aspirasi warga.
Juga, anggota BPKam ini merupakan perwakilan dari masyarakat untuk menjadi mitra dan pengawasan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan program dan kebijakan ditingkat Desa.
" Karena selevel dengan Kepala Desa, maka surat keputusan (SK) pengangkatan anggota BPKam tersebut akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Bupati),"tambahnya.
Sekedar informasi, sebagai dasar warga untuk memilih dan menetapkan keterwakilan mereka di tingkat Desa/Kampung masing - masing.
Diantaranya, selain dapat merujuk kepada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khusus untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, sebelumnya telah di tetapkan melalui Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
Kemudian kembali diperbaharui dan diperkuat dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026 (perubahan atas Perbup Nomor 9 Tahun 2020) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan BPKam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....