Disnakertrans Subulussalam Rancang Formula Cegah Konflik PHK Sepihak
- 30 Apr 2026 11:16 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam, Adita Karya, menyoroti kerentanan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kerap menjadi akar sengketa antara perusahaan dan pekerja. Menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), pihaknya intensif melakukan evaluasi guna memastikan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berpihak pada satu sisi, melainkan menjadi solusi bersama bagi pengusaha maupun karyawan di Bumi Syekh Hamzah Fansuri.
Adita mengungkapkan bahwa mayoritas laporan permasalahan tenaga kerja yang masuk ke mejanya sudah dalam kondisi sakit atau kritis, seperti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang baru dilaporkan setelah eksekusi dilakukan. Kondisi ini menyulitkan posisi pemerintah dalam melakukan mediasi awal.
"Kami ingin pemerintah tidak dianggap berpihak, maka formulasi yang tepat harus ditemukan agar hak karyawan terlindungi tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan," ujarnya saat dtemui RRI, Kamis 30 April 2026.
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian serius adalah praktik PHK Halus, di mana perusahaan memindahkan karyawan ke luar daerah secara mendadak dengan tujuan agar pekerja tidak betah dan mengundurkan diri. Strategi mutasi ini dinilai sebagai cara menghindari kewajiban pesangon. Disnakertrans menegaskan bahwa setiap pergerakan tenaga kerja harus terpantau untuk menjamin sinkronisasi data jaminan sosial dan perlindungan keselamatan kerja.
Kurangnya transparansi perusahaan dalam melaporkan rekrutmen pegawai baru juga memicu ketidaksinkronan data tenaga kerja di daerah. Adita menyebutkan temuan di lapangan menunjukkan adanya perusahaan yang menerima pegawai tanpa pemberitahuan resmi ke dinas terkait. Hal ini melanggar semangat transparansi yang diatur dalam Lapor Lowongan Pekerjaan.
Selama 2,5 tahun menjabat, Adita mengaku terus melakukan riset untuk mencari formula pencegahan agar konflik ketenagakerjaan tidak berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh. Selain memakan waktu, proses hukum di provinsi memerlukan biaya besar bagi kedua belah pihak. Ia mengimbau perusahaan untuk mengedepankan prinsip mengalah untuk menang jika memang ditemukan kekeliruan administratif dalam kontrak kerja.
Contoh nyata yang sedang ditangani adalah kasus seorang pekerja di salah satu perusahaan yang mengaku terkena PHK sepihak, padahal masih menyisakan kontrak PKWT selama beberapa bulan. Kasus seperti ini seharusnya dapat dihindari jika Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dievaluasi secara berkala sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku dan dipatuhi secara konsisten oleh manajemen.
Dalam upaya menciptakan iklim kerja yang kondusif, ia menambahkan posisi pemerintah berdiri tegak di tengah sebagai penengah yang netral antara kepentingan korporasi dan kesejahteraan masyarakat. menurutnya Harmonisasi hubungan industrial ini diibaratkan sebagai upaya menjaga kedamaian dalam sebuah rumah tangga agar hubungan pengusaha dan pekerja berjalan langgeng.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....