Wagub: Perusahaan Kebun Sawit di Aceh Wajib Berikan Plasma ke Daerah
- 27 Apr 2026 17:38 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Aceh Singkil - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E, menegaskan agar seluruh perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Aceh berkewajiban memberikan plasma kepada daerah tempat usaha. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur saat memimpin upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Aceh Singkil ke-27, yang digelar di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, Senin, 27 April 2026.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E mengatakan Pemerintah Aceh saat ini sedang merancang peraturan terkait pemberian plasma tersebut. Karena itu seluruh perusahaan diharapkan mengikuti aturan.
“Sebagai aturan Pemerintah seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah. Kami saat ini lagi merancang aturan di Provinsi Aceh. Seluruh perusahaan-perusahaan sawit besar yang ada di Aceh wajib memberikan plasma kepada pemerintah daerah atau masyarakat dengan 20, 80. Kami harap kepada perusahaan besar aturan ini agar ditaati,” tegasnya.
Dikatakan Wakil gubernur, Fadhlullah, selain beberapa potensi lain, sektor perkebunan merupakan salah satu potensi unggulan di Kabupaten Aceh Singkil. Karena itu harus dikembangkan.
“Potensi unggulan seperti kelapa sawit, perikanan, pariwisata bahari di Kepulauan Banyak serta ekosistem rawa singkil harus dikembangkan untuk menjaga kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....